1. Pengertian
adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. mempunyai akibat yang material terhadap laporan audit yang memerlukan penyesuaian/pengungkapan dalam laporan tersebut.
Jenis subsequent event:
- peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan; (memerlukan penyesuaian)
- persitiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. (tidak memerlukan penyesuaian)
Peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan. Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang mengindikasikan kondisi setelah periode pelaporan
2. Tanggal LK dan Opini
Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut.
- laporan keuangan audit : tanggal laporan audit
- laporan keuangan tidak diaudit: tanggal laporan keuangan selesai disusun manajemen
3. Kasus
Kejadian antara tanggal neraca dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit (tanggal laporan auditor (diaudit) atau tanggal lapkeu selesai disusun (tidak diaudit)
Yang memerlukan penyesuaian:
- keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada tanggal neraca;
- indikasi penurunan nilai suatu aset pada tanggal neraca, atau penyesuaian jumlah rugi penurunan nilai yang telah diakui (misal: pelanggan bangkrut, harga jual persediaan);
- harga perolehan aset atau hasil penjualan aset;
- kebangkrutan pelanggan;
- penurunan harga persediaan;
- bagi laba atau bonus; dan
- kecurangan atau kesalahan.
Yang tidak memerlukan penyesuaian:
- penurunan nilai pasar suatu investasi setelah tanggal neraca;
- penggabungan usaha yang signifikan setelah tanggal neraca;
- pengumuman penghentian operasi;
- pembelian dan pelepasan aset yang signifikan, pengambil alihan aset oleh pemerintah;
- kerusakan aset akibat kebakaran setelah tanggal neraca;
- penurunan harga saham; dan
- deklarasi dividen.
Ilustrasi
- pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT BCA sebesar $50.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun; tidak memerlukan penyesuaian
- pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT.Mitra Karya dengan biaya perolehan sebesar Rp 2.500.000.000,- tidak memerlukan penyesuaian
- pada tanggal 23 Januari 2013, PT Halevora Power membeli 90% saham PT.Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp10.174.000.000,- tidak memerlukan penyesuaian
- berdasarkan peraturan menteri ESDM No.30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan PT.PLN ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. tidak memerlukan penyesuaian
No comments
ruang diskusi: