Menu
Kelas Ekonomika

Profesi Keberlanjutan


A. Definisi dan Sejarah 

Profesi Keberlanjutan merupakan profesi yang memiliki keahlian dalam membuat sustainability report (Laporan Keberlanjutan). Laporan Keberlanjutan memuat profil dan kegiatan perusahaan yang fokus pada upaya untuk menjaga keberlanjutan dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memiliki kaitan erat dengan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan. Profesi Keberlanjutan dapat dikatakan sebagai profesi yang baru muncul jika dibandingkan dengan profesi dalam bidang keuangan lainnya, misalnya Akuntan, Penilai, dan Aktuaris. Sampai dengan tahun 2017, sustainability report di Indonesia berjumlah 100 laporan yang dilaporkan secara sukarela Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, Laporan Keberlanjutan wajib dibuat oleh: 
  1. LJK berupa Bank Umum yang termasuk dalam kelompok Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 3, BUKU 4, dan bank asing, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019; 
  2. bagi LJK berupa BUKU 1 dan BUKU 2, perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Emiten selain Emiten dengan aset skala kecil dan Emiten dengan aset skala menengah, serta Perusahaan Publik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020; 
  3. bagi LJK berupa BPR berdasarkan Kegiatan Usaha (BPRKU) 3 termasuk BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 3, perusahaan efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah, dan Emiten dengan asset skala menengah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022; 
  4.  bagi LJK berupa BPRKU 1 dan BPRKU 2 serta BPRS yang memiliki modal inti yang setara dengan BPRKU 1 atau BPRKU 2, Emiten dengan aset skala kecil, perusahaan efek yang tidak mengadministrasikan rekening efek nasabah, perusahaan pergadaian, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan syariah mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024; dan 
  5. bagi LJK berupa dana pensiun dengan total asset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Permintaan akan penggunaan jasa dari Profesi Keberlanjutan dalam menyusun Laporan Keberlanjutan oleh perusahaan muncul karena OJK menetapkan beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi dalam format Laporan Keberlanjutan yang tertuang dalam Lampiran II POJK Nomor 51/POJK.03/2017. 


B. Proses Pekerjaan dan Tempat Bekerja Profesi 


Jasa yang dapat diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian dalam bidang Keberlanjutan adalah jasa membuat Laporan Keberlanjutan. Sebagaimana tersebut diatas, Laporan Keberlanjutan telah menjadi kebutuhan yang penting dan diwajibkan oleh regulator. Profesi Keberlanjutan dapat bekerja di dalam manajemen perusahaan maupun mendirikan kantor sendiri atau bergabung dengan kantor jasa profesi keuangan yang lain. 

C. Standar dan Kode Etik Profesi yang digunakan 

Dengan mengacu hukum positif yang ada, standar yang digunakan untuk menyusun Laporan Keberlanjutan pada dasarnya adalah persyaratan minimal yang terdapat di dalam Lampiran II POJK Nomor 51/POJK.03/2017. Namun, di dunia internasional telah terdapat standar yang secara komprehensif mengatur tentang penyusunan Laporan Keberlanjutan yang diadopsi dalam penyusunan Laporan Keberlanjutan di Indonesia, yaitu Global Reporting Initiative (GRI) Standards. Saat ini belum ada kode etik untuk Profesi Keberlanjutan di Indonesia. 

D. Pendidikan dan gelarnya 


Pendidikan untuk mendapatkan gelar Profesi Keberlanjutan dilakukan oleh organisasi yang bernama National Center for Sustainability Reporting (NCSR). NCSR merupakan lembaga pelatihan sustainability reporting pertama di Asia Tenggara yang didirikan pada tahun 2005 dan telah menjadi anggota Global Reporting Initiative (GRI). NCSR memiliki kegiatan utama, antara lain: 
  1. menyelenggarakan pelatihan sustainability report bersertifikat CSRS (Certified Sustainability Reporting Specialist), 
  2. menyelenggarakan pelatihan auditor sustainability report bersertifikat CSRA (Certified Sustainability Reporting Assurer), 
  3. menyelenggarakan sustainability reporting award setahun sekali, 
  4. mengembangkan kurikulum dan silabus matakuliah sustainability management and reporting, dan 
  5. mempromosikan sustainability development, sustainability management, sustainability report dan sustainability assurance melalui seminar dan kuliah umum di berbagai universitas. 


Untuk mendapatkan gelar CSRS, seseorang cukup mengikuti Pelatihan Bersertifikat GRI yang diselenggarakan oleh NCSR. Tidak terdapat persyaratan khusus untuk mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan bersifat terbuka untuk umum, termasuk para direktur, manajer, staf, mahasiswa, dosen, akuntan, dan lainnya. Jika berhasil lulus dalam mengikuti program pelatihan ini, peserta akan mendapatkan gelar CSRS. Sedangkan, untuk mendapatkan gelar CSRA, seseorang harus menyelesaikan program Pelatihan Bersertifikat GRI terlebih dahulu. Pemilik sertifikat CSRA akan memiliki kemahiran memeriksa kelengkapan dan kepatuhan tentang Laporan Keberlanjutan, mengidentifikasi data dan informasi yang disajikan, memberikan komentar yang independen tentang suatu Laporan Keberlanjutan, dan menilai Laporan Keberlanjutan termasuk interpretasi data dan kinerja yang dilaporkan. 

E. Asosiasi dan Kementerian/Lembaga yang menaungi

Asosiasi yang menaungi Profesi Keberlanjutan adalah Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). ICSP merupakan wadah pengembangan kompetensi alumni NCSR yang telah memiliki sertifikat CSRS dan CSRA untuk melindungi kepentingan publik pengguna jasa. Adapun kegiatan utama ICSP antara lain: 
  1. menyelenggarakan ujian sertifikasi CSRS dan CSRA (bekerjas sama dengan NCSR), 
  2. memberikan masukan silabus matakuliah sustainability untuk perguruan tinggi, 
  3. aktif sebagai juri dan assessor dalam sustainability reporting award sejak 2016, dan 
  4. menyusun standar nasional sustainability report dan standar pemeriksaan sustainability report.


Sampai dengan saat ini, belum ada kementerian/lembaga pemerintah yang menaungi Profesi Keberlanjutan. Pihak NCSR dan ICSP sedang menginisiasi pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Keberlanjutan (LSP-Keberlanjutan) dengan meminta dukungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). 


Dari sisi urgensi, keberadaan Profesi Keberlanjutan diperlukan oleh Indonesia mengingat komitmen 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) merupakan hal yang telah disepakati dalam sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung 25 September 2015 di New York dan telah ditetapkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang berisi struktur dan mekanisme tata kelola SDGs nasional untuk perencanaan, penganggaran, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan. Sebagaimana penjelasan di atas, Laporan Keberlanjutan memuat profil dan kegiatan perusahaan yang fokus pada upaya untuk menjaga keberlanjutan dalam bidang sosial, ekonomi, dan lingkungan sehingga memiliki kaitan erat dengan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan perusahaan. Oleh karena itu, bersama dengan profesi keuangan lainnya, Profesi Keberlanjutan diharapkan dapat bersinergi untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

Selain itu, Laporan Keberlanjutan telah memiliki standar pelaporan internasional yaitu GRI Standards yang dapat diadopsi sebagai standar laporan keberlanjutan di Indonesia. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 juga secara detil telah mengatur mengenai Laporan Keberlanjutan.

No comments

ruang diskusi: