Kompartemen Akuntan Kantor Jasa Akuntan Ikatan Akuntan Indonesia (KA KJA IAI) bertugas untuk meningkatkan profesionalisme Anggota Utama IAI yang memiliki izin pendirian
KJA, menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah. Menyusun dan melaksanakan
program kerja Kompartemen yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja DPN IAI. KA
KJA IAI memiliki wewenang, tanggungjawab dan tata cara yang diatur dalam peraturan
organisasi IAI. KA KJA IAI dijalankan oleh Pengurus KA KJA IAI serta fungsi substansi dan
operasional KA KJA IAI dilaksanakan oleh Manajemen Eksekutif IAI Pusat.
Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah mendapat izin dari Menteri
untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik melalui Kantor Jasa Akuntan.
Kantor Jasa Akuntan yang selanjutnya disingkat KJA adalah badan usaha yang telah
mendapatkan izin dari Menteri untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi
Akuntan Berpraktik.
Kewajiban Akuntan Berpraktik antara lain:
- Menjadi Anggota Utama IAI dan mematuhi kode etik, standar profesi, dan ketentuan lain yang ditetapkan IAI.
- Mendirikan atau bergabung dalam 1 (satu) KJA paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya izin Akuntan Berpraktik.
- Memberikan jasanya melalui 1 (satu) KJA.
- Memiliki ruangan kantor untuk berpraktik yang memadai dan terpisah dari kegiatan lain.
- Memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
- Memiliki dan melaksanakan sistem pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh IAI.
- Memasang papan nama KJA di depan kantor yang dapat dilihat oleh publik.
- Menjaga kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan PMK 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister.
- Menyampaikan laporan realisasi PPL ke IAI.
- Menyampaikan laporan kepada Kepala PPPK apabila terdapat perubahan data paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya perubahan.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha tahunan kepada Kepala PPPK paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
- Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sesuai regulasi yang berlaku.
- Terdaftar dalam aplikasi GRIPS.
Jasa yang Diberikan KJA
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017
(PMK 216), tentang Akuntan Beregister, jenis atau macam jasa yang diperbolehkan
untuk diberikan oleh Kantor Jasa Akuntan (KJA) adalah seluruh jasa terkait akuntansi dan keuangan, kecuali jasa asurans. Jasa yang dapat diberikan tersebut meliputi
paling sedikit:
- Jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan;
- Jasa manajemen, akuntansi manajemen, dan konsultasi manajemen;
- Jasa perpajakan (sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan);
- Jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan;
- Jasa pendampingan laporan keuangan;
- Jasa penyusunan tata kelola perusahaan yang baik; dan/ atau
- Jasa sistem teknologi informasi.
Larangan Melakukan Jasa Asurans
- KJA tidak diizinkan untuk memberikan jasa asurans sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pasal 3 ayat (1) dan PMK 216 pasal 18 ayat (4).
- Jasa asurans adalah jasa yang diberikan oleh seorang praktisi dimana praktisi tersebut menyatakan suatu kesimpulan yang dirancang untuk meningkatkan derajat kepercayaan pengguna yang dituju (selain pihak yang bertanggung jawab) terhadap hasil pengevaluasian atau pengukuran atas hal pokok dibandingkan dengan kriteria. Termasuk jasa asurans adalah jasa audit atas laporan keuangan, jasa review atas laporan keuangan dan sebagainya.
- Pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pasal 3 ayat (1) tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pasal 57 ayat (2).
Bentuk Usaha KJA
KJA dapat berbentuk badan usaha:
- Perseorangan
- Persekutuan Perdata
- Firma atau
- Perseroan Terbatas
Ikatan Akuntan Indonesia bertanggungjawab memastikan profesionalisme dan kompetensi anggotanya, dalam rangka memberikan pelayanan optimal bagi publik pengguna
jasa. Karena itu, IAI menambahkan mekanisme ‘pre-application training’ bagi Anggota
Utama IAI yang ingin menjadi Akuntan Berpraktik dan mendapatkan izin mendirikan KJA. Calon Akuntan Berpraktik diwajibkan mengikuti pre-application training:
Pembekalan non-teknis sebelum mendapatkan verifikasi pengalaman praktik dari IAI.
referensi: IAI
No comments
ruang diskusi: