Menu
Results for "PSAK"
Kelas Ekonomika

SAK ETAP merupakan PSAK yang disederhanakan. Penyederhanaan tersebut terletak pada:
  1. Penyederhaaan pengakuan dan pengukuran
  2. Mengurangi pengungkapan
Namun demikian, SAK ETAP merupakan standar yang berdiri sendiri secara keseluruhan (stand alone). Adapun manfaat SAK ETAP  antara lain adalah:
  • Perusahaan kecil, menengah diharapkan mampu menyusun laporan keuangannya sendiri, dapat diaudit dan mendapatkan opini audit, sehingga dapat menggunakan laporan keuangannya untuk mendapatkan dana (misalnya dari Bank) untuk pengembangan usaha.
  • Lebih sederhana dibandingkan dengan PSAK – IFRS sehingga lebih mudah dalam implementasinya, namun tetap memberikan informasi yang handal dalam penyajian laporan keuangan.
Laporan keuangan yang wajib dibuat menurut SAK ETAP antaral lain adalah:
  1. Laporan Laba Rugi
  2. Neraca
  3. Perubahan Ekuitas (tidak perlu jika perubahan hanya karena laba dan dividen)
  4. Laporan Arus Kas – (metode tidak langsung)
  5. Catatan atas Laporan Keuangan
Adapun isi dari SAK ETAP adalah dibagi dalam 30 Bab sebagai berikut:
  1. Ruang lingkup
  2. Konsep dan Prinsip Pervasive
  3. Penyajian Laporan Keuangan
  4. Neraca
  5. Laporan Laba Rugi
  6. Laporan Perubahan Ekuitas
  7. Laporan Arus Kas
  8. Catatan atas Laporan Keuangan
  9. Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi  dan Koreksi Kesalahan
  10. Investasi pada Efek Tertentu
  11. Persediaan
  12. Investasi pada Entitas Asosiasi dan Entitas Anak
  13. Investasi pada Joint Venture
  14. Properti Investasi
  15. Aset Tetap
  16. Aset Tak Berwujud
  17. Sewan
  18. Kewajiban Diestimasi dan Kontijensi
  19. Ekuitas
  20. Pendapatan
  21. Biaya Pinjaman
  22. Penurunan Nilai Aset
  23. Imbalan Kerja
  24. Pajak Penghasilan
  25. Mata Uang Pelaporan
  26. Transaksi dalam Mata Uang Asing
  27. Peristiwa setelah Tanggal Akhir Pelaporan
  28. Pengungkapan Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
  29. Ketentuan Transisi
  30. Tanggal Efektif
Ruang lingkup SAK ETAP

SAK ETAP, digunakan oleh Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), yaitu entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Entitas dengan akuntabilitas publik signifikan memiliki karaktersitik sebagai berikut:
  • Telah mengajukan pernyataan pendaftaran, atau sedang dalam proses pengajuan pendaftaran, pada otoritas pasar modal atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal; atau
  • Menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi,pialang dan atau pedagang efek, dana  pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Contoh: Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Perbedaan Pokok PSAK dan SAK ETAP
  • Komponen Laporan Keuangan : Neraca, Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas laporan. 
  • Jika Perubahan ekuitas hanya dari laba dan dividen  Laporan laba rugi dan perubahan saldo laba. 
  • Laporan arus kas menggunakan metode tidak langsung.
  • Menggunakan metode biaya untuk investasi ke asosiasi dan pengendalian bersama
  • Menggunakan metode ekuitas untuk anak perusahaan.
  • Aset tetap, aset tidak berwujud properti investasi hanya menggunakan metode biaya. 
  • Penurunan nilai diperkenankan dibandingkan dengan nilai wajar, revaluasi aset tetap dibolehkan jika ada peraturan pemerintah
  • Tidak ada bab khusus yang mengatur instrumen keuangan, namun ada pengaturan klasifikasi aset keuangan: diperdagangkan, tersedia dijual dan dipegang hingga jatuh tempo. Ada penurunan nilai – penyisihan piutang.
  • Sewa operasi menggunakan konsep rule based – 4 kriteria (perpindahan kepemilikan, opsi beli, 75%masa manfaat, nilai kini sewa >90%nilai wajar aset)
  • Tidak mengakui pajak tangguhan, kapitalisai biaya pinjaman
  • Tidak ada pengaturan tentang : penggabungan usaha, derivatif, hedging
  • Mata uang pelaporan menggunakan mata uang fungsional atau rupiah.
  • Beberapa pengaturan dalam PSAK seperti: investasi properti, hubungan istimewa, peristiwa setelah periode pelaporan, imbalan kerja. Pengendalian bersama (PBA, PBO dan PBE).
  • Tidak ada pengaturan khusus transaksi khusus industri: kontrak asuransi, eksplorasi dan evaluasi minieral, agrikultur.
  • Hirarki kebijakan akuntansi jika SAK ETAP tidak mengatur secara khusus: bab yang terkait, kerangka konseptual, standar lain, dan literatur.
Referensi: Slide Perkuliahan Ibu Dwi Martani

SAK ETAP merupakan PSAK yang disederhanakan. Penyederhanaan tersebut terletak pada: Penyederhaaan pengakuan dan pengukuran Mengurang...
admin Thursday, April 16, 2020
Kelas Ekonomika

A. Informasi Perusahaan dan Laporan Keuangan


Sebelum lebih jauh membahas mengenai perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mari terlebih dahulu kita mempelajari mengenai informasi perusahaan. Entitas menyajikan informasi yang relevan bagi pengguna untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Informasi yang disajikan dapat berupa informasi keuangan dan non keuangan, dapat bersifat mandatory (diharuskan oleh regulasi) atau informasi voluntary (sukarela). Penyajian informasi dapat mengurangi cost of capital dan cost of debt karena berkurangnya asymmetry information.
Informasi perusahaan biasanya dapat berupa:
  • Laporan keuangan, 
  • Laporan Tahunan (Annual Reporting), 
  • Laporan Berkelanjutan (Sustainability Reporting) – Tripple bottom line,
  • Laporan Terintegrasi (Integrated Reporting) – Laporan yang lebih ringkas dan menekankan pada EVA, strategi perusahaan
  • Informasi Digital
Nah, kali ini akan dibahas mengenai informasi perusahaan yang berupa Laporan Keuangan. Laporan keuangan memberikan infomasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), dan pertanggungjawaban sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan disusun untuk memenuhi sebagian besar pemakai (investor dan kreditor).


Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK/IFRS).  Penerapan standar akuntansi keuangan dilakukan untuk hal-hal yang bersifat material. Dengan kata lain, penerapan standar akuntansi keuangan tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

B. Standar Akuntansi Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa macam standar akuntansi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Beberapa standar akuntansi yang telah diterbitkan antara lain:
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), berbasis International Financial Reporting Standard (IFRS)
  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP
  • Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah - SAK EMKM
  • Standar Akuntansi Syariah 
  • Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP 71 tahun 2010, digunakan untuk entitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun laporan keuangan. (berbasis Akrual, dengan referensi utama IPSAS / International Public Sector Accounting Standards)
Kali ini, pembahasan hanya akan fokus pada PSAK ya..

Mengapa PSAK disusun berdasarkan IFRS? Perjalanan panjang PSAK disusun berdasarkan IFRS tidak serta merta terjadi begitu saja. Dulu PSAK pernah menggunakan International Accounting Standard (IAS) pada tahun 1994 s.d. tahun 2007. Baru mulai tahun 2008 terdapat komitmen untuk mendukung IFRS sebagai standar akuntansi keuangan global. Proses konvergensi IFRS dilakukan pertamakali efektif per 1 Januari 2012 yang berdasar pada IFRS tahun 2010. Biar lebih jelas, coba perhatikan gambar berikut:


IFRS menggunakan “Principles Base “ yang artinya:
  • Lebih menekankan pada intepreatasi  dan aplikasi  atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  • Membutuhkan profesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
Selain itu, IFRS mewajibkan penggunakan fair value dalam penilaian. Jika tidak ada nilai pasar aktif, harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai. IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif. IFRS secara dinamis akan berubah mengikuti perkembangan lingkungan bisnis dan kebutuhan informasi para pengguna. Konsekuensinya PSAK akan dinamis berubah mengikuti IFRS.

PSAK dapat mengalami perubahan. Beberapa macam perubahan yang dapat terjadi pada PSAK adalah:

PSAK Baru
  • PSAK yang terkait dengan pengaturan baru misal PSAK 69, PSAK 70
  • PSAK yang merubah pengaturan lama namun berbeda sangat substansial misal PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan menggantikan PSAK 23 Pendapatan Sewa dan PSAK 73 Sewa menggantikan PSAK 30 Sewa
PSAK Revisi
  • Perubahan PSAK pada pengukuran, penyajian atau pengungkapan signifikan.
  • PSAK 24 (Revisi 2015) gain loss aktuaria ---- > OCI
PSAK Amandemen
  • Perubahan pengaturan atau klarifikasi pengaturan
  • PSAK 16 (Amandemen 2016), PSAK 46 (Amandemen (2016)
PSAK Penyesuaian
  • Merupakan kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope) yang hanya bersifat mengklarifikasi sehingga tidak terdapat usulan prisip baru ataupun perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada. 
  • Dampak dari perubahan PSAK lain
Secara garis besar, terdapat tiga macam pengaturan yang ada dalam PSAK.

Pertama, pengaturan terkait pelaporan keuangan yang tediri atas:
  • PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  • PSAK 2 Laporan Arus Kas
  • PSAK 3 Laporan Interim
  • PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  • PSAK 65 Konsolidasi
Kedua, pengaturan PSAK terkait Pengaturan Transaksi dan Konsep
  • PSAK 22 Penggabungan Usaha
  • PSAK 8 Peristiwa setelah Tanggal Neraca
  • PSAK 68 Nilai Wajar
  • PSAK 66 Pengaturan Bersama
  • PSAK 73 Sewa
  • PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali
  • PSAK 63 Hiperinflasi
  • PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah
Ketiga, pengaturan komponen laporan keuangan
  • PSAK 13 Properti Investasi
  • PSAK 14 Persediaan
  • PSAK 16 Aset Tetap
  • PSAK 19 Aset Tak Berwujus
  • PSAK 24 Imbalan Kerja
  • PSAK 57 Kontijensi
  • PSAK 55, 60, 71 Instrumen Keuangan
  • PSAK 69 Agrikultur
  • PSAK 15 Investasi Asosiasi dan Ventura Bersama
  • PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan
  • PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
  • PSAK 64 Evaluasi dan Explorasi Sumber Daya Mineral
PSAK dari waktu ke waktu tentu mengalami perubahan. Berikut adalah rangkuman perubahan yang terjadi pada PSAK.

PSAK efektif 2015
  • PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian [1 Jan 2015]
  • PSAK 66: Pengaturan Bersama [1 Jan 2015]
  • PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain [1 Jan 2015]
  • PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar [1 Jan 2015] 
  • ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan [1 Jan 2014]
  • ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas [1 Jan 2014]
  • ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka [1 Jan 2014]
  • PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan [1 Jan 2015]
  • PSAK 24: Imbalan Kerja [1 Jan 2015]
  • PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri [1 jan 2015]
  • PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama [1 Jan 2015]
  • PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian (1 Jan 2015]
  • PSAK 48: Penurunan Nilai Aset (1 Jan 2015]
  • PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (1 Jan 2015]
  • PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (1 Jan 2015]
  • PSAK 46: Pajak Penghasilan [Disahkan pada 29 April 2014, (1 Jan 2015]
PSAK efektif 2016
  • Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi  – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi  – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 66: Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi – eff 1 Jan 2016
  • ISAK 30: Pungutan– eff 1 Jan 2016
  • Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) – eff 28 Sep 2016
  • ISAK 30: Pungutan– eff 1 Jan 2016
  • Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) – eff 28 Sep 2016
PSAK efektif 2017
    • PSAK 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 3 (Penyesuaian 2016): Laporan Keuangan Interim – eff 1 Jan 2017
    • Amandemen PSAK 1:  Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan – eff 1 Jan 2017
    • ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi– eff 1 Jan 2017
    PSAK efektif 2018 - 2020
    • PSAK 69 Agrikultur – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 16 Aset Tetap – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 2: Laporan Arus Kas – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan – eff 1 Jan 2018
    • ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 62: Kontrak Asuransi – eff 1 Jan 2020
    • PSAK 71: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran Eff 1 Jan 2020
    • PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan – eff 1 Jan 2020
    • PSAK 73: Sewa – eff 1 Jan 2020
    Penjelasan singkat PSAK 69 Agrikultur
    • Aktivitas agrikultur (agricultural activity) adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan. 
    • Aset biologis (biological asset) adalah hewan atau tanaman hidup. 
    • Produk agrikultur (agricultural produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas. 
    • Aset biologis diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, kecuali untuk kasus yang dideskripsikan dalam paragraf 30 dimana nilai wajar tidak dapat diukur secara andal. 
    • Tanaman produktif bukan merupakan aset biologis. Tanaman produktif yang menghasilan produk agrikultur merupakan aset tetap yang pembebanannya melalui proses amortisasi.  Revisi PSAK 16 (2018)
    • Produk agrikultur yang menempel pada tanaman produktif (belum dipanen) merupakan aset biologis.
    • Produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik entitas diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.   Setelah panen  biaya perolehan persediaan.
    Penjelasan singkat PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak
    • Tujaun perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
    • Berlaku untuk Entitas yang menggunakan PSAK dan SAK ETAP
    • Entitas memilih Kebijakan Akuntansi :
      • Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan (Bab 9.3 SAK ETAP) ---> koreksi atas saldo laba dan penyajian kembali (restatement).
      • Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
    Ringkasan Perubahan PSAK 71 Instrumen Keuangan
    • Menggantikan PSAK 55, Efektif 1 Januari 2020
    • Adopsi IFRS 9, Dikeluarkan Juli 2014; Efektif 1 Januari 2018 boleh diterapkan lebih dahalu
    • Klasifikasi amortized cost dan fair value (FVPL dan FVOCI)
    • Amortized cost jika memenuhi tes bisnis model (tujuan entitas untuk memperoleh arus kas yang diperjanjikan dan arus kas (dari pembayaran pokok dan bunga atas pokok)
    • Perubahan klasifikasi boleh jika terjadi perubahan bisnis model
    • Menggunakan  metode expected losses dalam perhitungan penurunan nilai aset keuangan
    • Memperbaiki model akuntansi lindung nilai
    • Perubahan format mengikuti IFRS:
      • Bab 1 Tujuan
      • Bab 2 Ruang Lingkup
      • Bab 3 Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
      • Bab 4 Klasifikasi
      • Bab 5 Pengukuran
      • Bab 6 Akuntansi Lindung Nilai
      • Tanggal efektif dan  ketentuan transisi
    • Tanggal efektif 1 Januari 2020
    • Perbedaan dengan IAS
    • Acuan Amandemen IFRS 3 Business Combinations, IFRS 15 Revenue from Contract with Customer, IFRS 16 Leases tidak dilakukan karena belum diadopsi
    • Ketentuan transisi
    Penjelasan singkat PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan

    • PSAK 72 merupakan adopsi atas IFRS 15 Revenue from contracts with customers effective 2018, kecuali:
      • Item terkait dengan IFRS 16 Leases (karena belum diadopsi)  hak penggunaan aset
      • Tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada
    • Standar ini bersifat principles based 
    • Standar komprehensif karena mengatur semua jenis Pendapatan yang terkait dengan kontrak pelanggan sehingga menghilangkan standar yang lain.
    • PSAK yang digantikan:
      • PSAK 23: Pendapatan
      • PSAK 34: Kontrak Konstruksi, 
      • ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, 
      • ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, 
      • ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
      • PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate. 
    • Tahapan dalam pengakuan:
        1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
        2. Mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan
        3. Menentukan harga transaksi;  
        4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan;  
        5. Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. 
      Penjelasan singkat PSAK 73 Sewa
      • Efektif 1 Januari 2020 boleh diterapkan lebih dahalu
      • Dikeluarkan Juli 2015
      • Sewa yang lebih dari satu tahun diakui sebagai aset dan liabilitas
      • Aset / Right of Use Aset / Aset Hak Guna = nilai kini dari pembayaran sewa, disajikan sebagai line tersendiri dalam posisi keuangan
      • Tambahan pengungkapan dalam posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
      Selain PSAK tersebut di atas, saat ini juga telah terdapat Draf Eksposur PSAK 74 Kontrak Asuransi

      • Adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts efektif per 1 Januari 2021, diusulkan efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 
      • Menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi. Diterapkan untuk kontrak asuransi, kontrak reasuransi milikan dan kontrak investasi dengan fitur partisipasi dikresioner
      •  DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan: 
        • Entitas mengidentifikasi portofolio kontrak asurans sebagai kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. 
        • Entitas membagi portofolio kontrak asuransi minimal menjadi kelompok:
          • kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, 
          • kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan merugi, dan 
          • kelompok kontrak tersisa.
      • Pendekatan dalam pengukuran:
        • Pendekatan umum (general approach)
        • Pendekatan alokasi premium (premium allocation approach) 
        • Pendekatan fee variabel (variable fee approach) 
      • Entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu.
      • Pendekatan umum: kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual. Arus kas pemenuhan meliputi:
        • estimasi atas arus kas masa depan dan 
        • penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, 
        • penyesuaian risiko nonkeuangan. 
      • Penyajian secara terpisah dalam laporan posisi keuangan atas:
        • Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;
        • Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;
        • Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan
        • Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.
      • Entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
        • hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, 
        • penghasilan atau beban keuangan asuransi. 
      • Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun.
      Referensi: Slide Materi Ibu Dwi Martani

              A. Informasi Perusahaan dan Laporan Keuangan Sebelum lebih jauh membahas mengenai perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, ...
              admin Wednesday, April 8, 2020
              Kelas Ekonomika



              Sebagai mahasiswa akuntansi atau seorang yang berpraktik dalam bidang akuntansi, tentu kita telah familiar dengan apa itu SAK. Ya, SAK adalah Standar Akuntansi Keuangan yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Namanya juga standar, jadi isinya berupa standar-standar atau aturan baku yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.

              Standar akuntansi di Indonesia merupakan hasil adopsi dari standar akuntansi internasional, IFRS. Didalam SAK terdapat Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK). Sebelum jauh melangkah ke substansi dari SAK, ada baiknya kita memahami sejarah dan prinsip-prinsip yang dipegang dalam penyusunan standar akuntansi dan pelaporan keuangan.

              Sejarah Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia

              Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia berkembang pertama kali dimulai sejak tahun 1973. Pada saati itu telah dibentuk sebuah panitia yang bernama Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur GAAP dan GAAS. Apa itu GAAP dan GAAS? GAAP adalah kependekan dari Generally Accepted Accounting Principles, sedangkan GAAS adalah Generally Accepted Auditing Standards. Selanjutnya, karena pasar modal di Indonesia akan segera diaktifkan kembali pad atahun 1974, IAI kemudian membentuk sebuah komite yang bernama Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (Komite PAI) yang memilik tugas untuk melakukan kodefikasi prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia. Dengan berbagai macam pertimbangan, akhirnya Komite PAI memilih US GAAP sebagai acuan untuk membuat prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.



              Seiring dengan perkembangan industri di Indonesia, kebutuhan akan standar akuntansi yang dapat mengakomodasi semua unsur permasalahan dalam transaksi keuangan mulai juga berkembang. Akhirnya pada tahun 1994, IAI melakukan perubahan total terhadap PAI dan mulai membuat buku yang berisi standar akuntansi keuangan. Filosofi penggunaan kata "standar" alih-alih "prinsip" adalah bahwa kata "standar" lebih mencerminkan sesuatu yang berisifat baku tetapi masih tetap fleksibel, sedangkan kata "prinsip" terkesan lebih kaku. Komite PAI juga berubah nama menjadi Komite SAK yang pada akhirnya berubah lagi menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK).

              Konvergensi SAK

              Penyempurnaan SAK telah dilakukan setidaknya sebanyak 7 kali yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 September 2007, dan 1 Juli 2009. Kemudian, sesuai dengan kesepakatan para anggota G-20, IAI melakukan konvergensi SAK ke dalam International Financial Reporting Standards (IFRS) yang lebih bersifat principle based, berorientasi pada nilai wajar dan pertimbangan profesional (professional judgment), dan memperbanyak pengungkapan dalam laporan keuangan.

              Terdapat dua tahap konvergensi SAK ke IFRS. Tahap pertama dilakukan pada tahun 2012 dan tahap kedua dilakukan pada tahun 2013-2014. Jadi, selama masa konvergensi tahap pertama terdapat jeda jarak 3 tahun antara SAK dan IFRS. SAK yang efektif per tanggal 1 Juni 2012 merupakan hasil konvergensi dengan IFRS per 1 Januari  2009. Sedangkan untuk konvergensi tahap kedua, jeda waktu antara SAK dan IFRS dijaga hanya 1 tahun saja. SAK yang efektif per 1 Januari 2015 telah konvergen dengan IFRS yang efektif per 1 Januari 2014. Terakhir, SAK terbaru di Indonesia adalah SAK yang efektif per tanggal 1 Januari 2017.

              Kronologi konvergensi SAK ke IFRS adalah sebagai berikut:

              • SAK per 1 Juni 2012 mengacu IFRS per 1 Januari 2009 yang terdiri dari PSAK, Interpretasi SAK (ISAK), dan Pernyataan Pencabutan SAK (PPSAK).
              • SAK per 1 Januari 2015 mengacu IFRS per 1 Januari 2014  yang juga memuat SAK non-IFRS seperti PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian, PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa, PSAK 38 Kombinasi Bisini Entitas Sepengendali, PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba, dan ISAK 25 Hak atas Tanah.
              • SAK efektif per 1 Januari 2017 menambahkan PSAK 70 Akuntansi  Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak, ISAK 30 Pungutan, dan ISAK 31 Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13 Properti Investasi.
              Setiap tahun beberapa PSAK mengalami perubahan, amandemen, dan penyesuaian. Berikut adalah beberapa PSAK yang diamandemen per 1 Januari 2017.


              • PSAK 1 Penyajian dan Pelaporan Keuangan
              • PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
              • PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
              • PSAK 5 Segemen Operasi
              • PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
              • PSAK 13 Properti Investasi
              • PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
              • PSAK 16 Aset Tetap
              • PSAK 19 Aset Takberwujud
              • PSAK 22 Kombinasi Bisnis
              • PSAK 24 Imbalan Kerja
              • PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
              • PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
              • PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
              • PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
              • PSAK 65 Laporan Keungan Konsolidasian
              • PSAK 66 Pengaturan Bersama
              • PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan  dalam Entitas Lain
              • PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar
              Perbedaan Revisi, Amandemen, dan Penyesuaian Tahunan
              • Revisi: Mengubah persyaratan secara signifikan dan memberikan persyaratan baru. Hasil revisian akan menggantikan SAK sebelumnya.
              • Amandemen: Mengklarifikasi prinsip dan persyaratan, menambahkan pedoman pendukung.
              • Penyesuaian tahunan: Fokus pada bagian yang tidak konsisten, klarifikasi pilihan kata, tidak mengubah prinsip dan persyaratan, tidak menambah prinsip dan persyaratan baru.
              Perkembangan standar akuntansi di Indonesia tidak lepas dari kontribusi para ahli akuntansi di negeri ini, sejak tahun 1973 sampai dengan saat ini. Berikut adalah daftar tokoh yang memimpin badan penyusun SAK di Indonesia:
              • 1973: Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur Daripada GAAP dan GAAS yang terdiri dari Radius Prawiro, Gandi, Joesoef Soejoed, Soemardjo Tjitrosidojo, S. Hadibroto, Soedarsono sebagai Dewan Penasihat. Sedangkan panitia kerjanya terdiri dari Soebagjo, Moh Usman, Israwan, Djafar Mahfoed, Djokobirowo, Basuki Siddharta, Soemantri, Utomo Jasodirdjo, B. Soenasto, Th. M. Tuanakotta, Harun Kartawisastra, dan AKM. Husein
              • 1974-1984: Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang diketuai oleh Basuki Siddharta
              • 1984-1986: Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang diketuai oleh Wahjudi Prakarsa
              • 1986-1990: Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang diketuai oleh Hans Kartikahadi
              • 1990-1994: Komite Prinsip Akuntansi Indonesia yang diketuai oleh Hans Kartikahadi
              • 1994-1998: Komite Standar Akuntansi Indoneisa yang diketuai oleh Jusuf Halim
              • 1998-2002: Dewan Standar Akuntansi Indoneisa yang diketuai oleh Nur Indriantoro 
              • 2002-2008: Dewan Standar Akuntansi Indoneisa yang diketuai oleh M. Jusuf Wibisana
              • 2009-2014: Dewan Standar Akuntansi Indoneisa yang diketuai oleh Rosita Uli Sinaga
              • 2015-2016: Dewan Standar Akuntansi Indoneisa yang diketuai oleh Djohan Pinnarwan

              Demikian sejarah singkat perkembangan standar akuntansi di tanah air. Semoga dunia akuntansi di Indonesia menjadi semakin baik dan melahirkan generasi-generasi penerus yang senantiasa melakukan perbaikan dunia akuntansi tanah air. 



              Sebagai mahasiswa akuntansi atau seorang yang berpraktik dalam bidang akuntansi, tentu kita telah familiar dengan apa itu SAK. Ya, SA...
              admin Friday, November 16, 2018
              Kelas Ekonomika



              1. Pengertian

              adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit. mempunyai akibat yang material terhadap laporan audit yang memerlukan penyesuaian/pengungkapan dalam laporan tersebut.
              Jenis subsequent event:
              • peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan; (memerlukan penyesuaian)
              • persitiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca. (tidak memerlukan penyesuaian)

              Peristiwa setelah periode pelaporan yang memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan. Peristiwa setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian adalah peristiwa yang mengindikasikan kondisi setelah periode pelaporan 

              2. Tanggal LK dan Opini

              Tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit adalah tanggal  yang lebih awal antara tanggal manajemen telah memberikan asersi bahwa laporan keuangan telah diselesaikan dan tanggal manajemen menyatakan bertanggung jawab atas laporan keuangan tersebut. 

              • laporan keuangan audit : tanggal laporan audit
              • laporan keuangan tidak diaudit: tanggal laporan keuangan selesai disusun manajemen

              3. Kasus

              Kejadian antara tanggal neraca dengan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit (tanggal laporan auditor (diaudit) atau tanggal lapkeu selesai disusun (tidak diaudit)

              Yang memerlukan penyesuaian:
              1. keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan memiliki kewajiban kini pada tanggal neraca;
              2. indikasi penurunan nilai suatu aset pada tanggal neraca, atau penyesuaian jumlah rugi penurunan nilai yang telah diakui (misal: pelanggan bangkrut, harga jual persediaan);
              3. harga perolehan aset atau hasil penjualan aset;
              4. kebangkrutan pelanggan;
              5. penurunan harga persediaan;
              6. bagi laba atau bonus; dan
              7. kecurangan atau kesalahan.

              Yang tidak memerlukan penyesuaian:
              1. penurunan nilai pasar suatu investasi setelah tanggal neraca;
              2. penggabungan usaha yang signifikan setelah tanggal neraca;
              3. pengumuman penghentian operasi;
              4. pembelian dan pelepasan aset yang signifikan, pengambil alihan aset oleh pemerintah;
              5. kerusakan aset akibat kebakaran setelah tanggal neraca;
              6. penurunan harga saham; dan
              7. deklarasi dividen.

              Ilustrasi
              • pada tanggal 12 Februari 2014 Perusahaan telah melakukan penarikan fasilitas pinjaman dari PT BCA sebesar $50.000.000 yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Mei 2014 dengan suku bunga yang ditentukan adalah 2% per tahun; tidak memerlukan penyesuaian
              • pada tanggal 23 Januari 2013, PJBS membeli 92% saham PT.Mitra Karya dengan biaya perolehan sebesar Rp 2.500.000.000,- tidak memerlukan penyesuaian
              • pada tanggal 23 Januari 2013, PT Halevora Power membeli 90% saham PT.Mitra Insan Utama dengan biaya perolehan sebesar Rp10.174.000.000,- tidak memerlukan penyesuaian
              • berdasarkan peraturan menteri ESDM No.30 tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012, tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan PT.PLN ditetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. tidak memerlukan penyesuaian



              1. Pengertian adalah peristiwa yang terjadi antara akhir periode pelaporan dan tanggal laporan keuangan diotorisasi untuk terbit....
              admin Tuesday, April 3, 2018