- Hoax: Batas akhir pendaftataran kartu SIM adalah 31 Oktober 2017. Vs Fakta: Tanggal 31 adalah awal dimulainya registrasi kartu SIM, batas akhirnya adalah 28 Februari 2018.
- Hoax: Data nama ibu kandung harus disampaikan pada saat registrasi. Vs Fakta: Tidak ada persyaratan untuk mengirim data nama ibu kandung. Nama ibu kandung adalah data penting dalam administrasi perbankan, jadi jangan sampai di share ke sembarang orang.
- Hoax: Format registrasi via SMS adalah sama untuk semua operator. Vs Fakta: Tiap operator memiliki format SMS pendafaran pendaftaran kartu SIM yang berbeda-beda. Berikut adalah format pendaftarannya
Untuk pelanggan baru:
1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
Untuk pelanggan lama:
1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
kemudian kirim SMS ke nomor 4444.
Lalu apa tujuan Kominfo mewajibkan registrasi kartu SIM ini? Salah satunya adalah untuk mengatasi perasalahan penipuan melalui nomor telepon/HP. Dengan adanya database pengguna nomor SIM yang kuat dan akurat, maka akan sangat mudah untuk mendeteksi pelaku penipuan melalui SMS/telepon. Database adalah kuncinya. Negara yang maju harus memiliki database yang kuat. Semoga Indonesia segera menjadi negara yang memiliki basis data yang rapih dan akurat.