Menu
Kelas Ekonomika

Standardisasi Penomoran Laporan Auditor Independen

Laporan Audit Independen (LAI) merupakan dokumen utama yang merupakan produk dari seorang Akuntan Publik yang menjalankan tugasnya melalui Kantor Akuntan Publik (KAP). Sama seperti dokumen penting lainnya, penomoran dokumen merupakan sebuah kewajiban formalitas yang dapat menguatkan betapa diperhatikannya dokumen tersebut. Penomoran memberikan identitas bagi dokumen dan memudahkan dalam pengarsipan serta pelacakan jika sewaktu-waktu harus digunakan di kemudaian hari.

Bayangkan, jika LAI tidak diberi nomor yang terstruktur dan urut berdasarkan waktu penerbitannya, KAP bisa menerbitkan LAI seenaknya dan meningkatkan risiko terjadinya penerbitan LAI palsu. Akhirnya, para pengguna jasa KAP yang akan dirugikan.

Langkah Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku regulator profesi akuntansi di Indonesia dalam menerbitkan surat edaran tentang standardisasi LAI sepertinya dapat menjadi jawaban atas permasalahan tersebut. Melalui Surat Edaran Kepala PPPK Nomor SE-6/PPPK/2018 tentang Standardisasi dan Tata Cara Penomoran Laporan Auditor Independen dan Laporan Penilaian, sistem penomoran LAI dan laporan penilaian diatur sedemikan rupa sehingga risiko pemalsuan dokumen audit dan penilaian dapat dikurangi. 

Ada dua macam laporan pemberian jasa keuangan yang diatur dalam surat edaran tersebut, yaitu:
  1. Laporan Auditor Independen sebagai hasil atas jasa audit umum yang ditandatangai oleh Akuntan Publik yang diterbitkan oleh KAP atau Cabang KAP.
  2. Laporan Penilaian sebagai hasil atas jasa penilaian yang ditandatangani oleh Penilai Publik yang diterbitkan KJPP atau Cabang KJPP.
Tatacara penomorannya adalah sebagai berikut:
  1. Standardisasi penomoran terdiri dari dari 7 bagian kode yang dipisahkan oleh tanda garis miring ("/"). 
    • a. nomor laporan
    • b. identitas kantor
    • c. jenis jasa
    • d. industri pengguna jasa
    • e. nomor izin profesi
    • f. NPWP
    • g. waktu penerbitan laporan
  2. Ketentuan dan tata cara penulisan
    • Nomor laporan terdiri dari 5 digit angka yang merupakan nomor urut dari laporan yang diterbitkan. Nomor urut laporan tidak boleh menggunakan subnomor, misalnya 00001.1.
    • Identitas kantor untuk KAP terdiri dari 5 digit angkat terakhir nomor izin usaha KAP atau cabang KAP. Untuk KJPP terdiri dari 6 digit yang terdiri dari 4 digit angka terakhir nomor izin usaha dan 2 digit kode KJPP (KJPP Pusat "00", KJPP cabang "01")
    • Jenis jasa untuk LAI: 
      • AU.1 = audit umum menggunakan SAK
      • AU.2 = audit umum menggunakan SAK ETAP
      • AU.3 = audit umum menggunakan SAK EMKM
      • AU.4 = audit umum menggunakan SAK Syariah
    • Jenis jasa untuk Laporan Penilaian
      • PI = Real Properti
      • BS = Bisnis
      • PP = Personal Properti 
    • Kode industri pengguna jasa
      • 01 = Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan
      • 02 = Pertambangan dan energi
      • 03 = Properti dan konstruksi
      • 04 = Industri pengolahan/manufaktur
      • 05 = Perdagangan dan jasa
      • 06 = Informasi, komunikasi, dan transportasi
      • 07 = Perbankan
      • 08 = Asuransi dan Dana Pensiun
      • 09 = Sektor keuangan lainnya
      • 10 =  Industri lainnya
      • 11 = Pemerintah, Badan Internasional, dan Organisasi Non Profit
      • 12 = Non Industri / Perorangan
    • Kode nomor izin profesi merupkan:
      • 4 digit angka terakhir nomor izin AP atau PP yang menandatangani laporan.
      • Khusus untuk AP, ditambahkan 1 angka yang menunjukan periode tahun ke berapa pemberian jasa audit tersebut ditandatangani yang dipisahkan dengan tanda hubung ("-").
    • Kode NPWP adalah kode NPWP yang dimiliki oleh pengguna jasa. 0 jika tidak ada dan 1 jika ada.
    • Kode waktu penerbitan laporan
      • Merupakan bulan penerbitan laporan yang ditulis dalam angka romawi (I, II, III, IV, s.d. XII) dan empat digit tahun penerbitan laporan.
      • antara bulan dan tahun dipisahkan dengan garis miring ("/").

Walaupun kewajiban penerapan surat edaran tersebut diberlakukan untuk laporan audit dan laporan penilaian yang dikeluarkan pada tahun 2019, penomoran yang sesuai dengan surat edaran ini juga dapat dilakukan pada tahun 2018 setelah surat edaran tersebut ditandatangani.