Telah banyak penelitian yang dilakukan untuk meneliti faktor-faktor penyebab ketidakpatuhan wajib pajak, termasuk UMKM, terhadap kewajiban perpajakan. Berikut adalah beberapa contoh penelitian yang pernah dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan terhadap perpajakan:
No.
|
Nama
dan Tahun
|
Jurnal
|
Judul
Penelitian
|
Metode
|
Hasil
Penelitian
|
1.
|
Sura
Klaudia, Dewi Rimba Riwayanti, dan Aminatunnisa (2017)
|
Jurnal
Penelitian Teori dan Terapan Akuntansi (PETA), Vol. 2 No.1, Januari 2017
|
Menggali
Realitas Kepatuhan Wajib Pajak Pemilik UMKM
|
Kualitatif
|
Ketidakpatuhan wajib pajak UMKM disebabkan
mereka menafsirkan bahwa pembayaran pajak mereka dapat diganti melalui
penerapan zakat, pendidikan atau sosialisasi perpajakan belum maksimal
sehingga ada ketidakpercayaan dari UMKM untuk membayar pajak, pemerintah
tidak tegas dalam menerapkan kebijakan perpajakan, dan tidak dirasakannya
dampak positif dari membayar pajak.
|
2.
|
Febirizki
Damayanty Prawagis, Zahroh Z.A., dan Yuniadi Mayowan (2016)
|
Jurnal
Perpajakan (JEJAK), Vol. 10 No.1, 2016
|
Pengaruh
Pemahaman atas Mekanisme Pembayaran Pajak, Peresepsi Tarif Pajak, dan Sanksi
Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
|
Kuantitatif
|
Pemahaman atas mekanisme pembayaran pajak,
persepsi tarif pajak, dan sanksi pajak, baik secara parsial maupun simultan
berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
|
3.
|
AIm,
Bahl, dan Murray (1990)
|
Review of Economics and
Statistics
|
Tax Structure and Tax
Compliance
|
Eksperimen
|
Wajib pajak akan lebih patuh (lebih
menentang) terhadap sistem pajak bila tarif pajaknya semakin rendah (tinggi).
Namun untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, diperlukan perubahan
komprehensif (comprehensive change) yang meliputi perubahan
tarif pajak (tax rate), dasar pengenaan pajak (tax base),
dan perbaikan administrasi perpajakan (tax administrative reform).
Rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh banyak hal, tetapi yang
paling utama adalah karena tidak adanya data tentang wajib pajak yang dapat
digunakan untuk mengetahui kepatuhannya.
|
4.
|
AIm, Bahl, Murray (1991)
|
Lincoln Institute of Land
Policy
|
Income Tax Evasion In The
Jamaican Tax Reform
|
Eksperimen
|
Besarnya tarif pajak dan penghasilan dapat mempengaruhi
kepatuhan Wajib Pajak
|
5.
|
Alm,
Jackson, dan McKee (1992)
|
American Economic Review
|
Institutional Uncertainty
and Taxpayer Compliance
|
Eksperimen
|
Sanksi dan probabilitas untuk diperiksa
berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan seorang Wajib Pajak.
|
Saya percaya bahwa pemerintah, dalam hal ini DJP, telah menyadari adanya faktor-faktor yang menyebabkan ketidakpatuhan perpajakan tersebut dan telah melakukan perbaikan dari waktu ke waktu untuk memitigasi risikonya. Dari beberapa faktor yang telah teridentifikasi tersebut di atas, saya berkeyakinan bahwa faktor yang paling penting yang harus dioptimalkan upayanya untuk mengatasi masalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan sektor UMKM adalah faktor persepsi atau pemahaman masyarakat terhadap ketentuan perpajakan dan faktor ketegasan pemerintah, dalam hal ini petugas pajak. Untuk itu, strategi yang dapat dilakukan antara lain:
Upaya peningkatan kesadaran ini tidak cukup hanya melalui iklan di media sosial, namun butuh aksi nyata petugas pajak terjun ke lapangan, misalnya ke sentra industri UMKM di berbagai daerah. Memanng tidak mudah dan butuh sumber daya yang tidak sedikit. Namun, apabila dilakukan dengan rutin secara berkala, kesadaran pelaku UMKM akan kewajiban perpajakannya akan tumbuh dan dapat ditularkan satu sama lain. Pada akhirnya, budaya patuh pajak di kalangan pelaku UMKM akan terbentuk dan terjaga secara berkesinambungan dari generesi ke generasi. Langkah nyatanya mungkin bisa diawali dengan menempatkan posko layananan perpajakan yang lebih dekat dengan pelaku UMKM, di pasar misalnya.
Pemerintah telah menetapkan perhitungan pajak UMKM yang sederhana melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa PPh Final untuk pajak UKM adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp 4,8 miliar dalam setahun dengan tarif satu persen dari besarnya omzet. DJP juga telah menyediakan fasilitas apklikasi pembayaran dan pelaporan pajak UKM berbasis website dan aplikasi mobile bernama online pajak yang dapat diakses di www.online-pajak.com.
Di dalam aplikasi online pajak tersebut terdapat berbagai kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan antara lain:
- Pajakpay, setor pajak dengan satu klik saja tanpa harus datang ke bank ataupun ATM.
- Terdapat lampiran file PDFberisi data transaksi pajak UMKM (PPh final 1%) untuk pelaporan pajak tahunan.
- Terdapat tampilan untuk memantau transaksi bisnis bulanan yang bermanfaat untuk merencanakan pengembangan bisnis.
- Jaminan keamanan data pengusaha UMKM.
- Kemudian perhitungan pajak secara otomatis.
- Terdapat kemudahan untuk menyalin faktur dan nota penjualan hanya dengan satu kali klik.
Fasilitas aplikasi berbasis online sudah ada. Selanjutnya, untuk pelaku UMKM yang masih belum mengenal kemajuan teknologi bisa diakomodasi dengan pendampingan dan sosialiasi secara berkala, misalnya melalui posko-posko perpajakan sebagaimana tersebut pada strategi nomor satu tersebut di atas. Fasilitas bank persepsi juga perlu diperbanyak dan diletakkan di tempat yang dapat dijangkau oleh pelaku UMKM dengan mudah. Cara lain adalah dengan menambah agen-agen pajak untuk membantu melayani wajib pajak. Wacana bahwa DJP akan menggandeng Gojek sebagai agen pajak yang menawarkan application service provider (ASP) juga merupakan ide yang menarik. Dengan izin ASP, Gojek dapat melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran SPT Tahunan.
Dengan semakin berkembangnya kemudahan untuk transaksi online dan masyarakat yang mulai terbiasa dengan teknologi internet, tidak mustahil strategi ini dari waktu ke waktu akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM secara siginifikan dan berkelanjutan.
Selain itu, koreksi mengenai kemudahan-kemudahan lainnya yang bersinggungan dengan prinsip keadilan juga perlu dilakukan, misalnya koreksi terhadap definisi peredaran usaha bruto atau omzet sebagai dasar pengenaan pajak UMKM.
Membangun Database wajib pajak yang kuat dan
akurat yang terintegrasi dengan teknologi Geographic
Information System.
Strategi nomor satu dan dua dapat dibarengi dengan pendataan wajb pajak UMKM di tiap-tiap daerah yang kemudian digunakan untuk membangun database wajib pajak UMKM. Database yang kuat dan akurat ini adalah alat untuk monitoring perilaku wajib pajak. Agar lebih kuat, database juga dapat diintegrasikan dengan teknologi Geographic Information System (GIS) sehingga DJP dapat dengan mudah untuk melacak keberadaan wajib pajak.
Memberikan perlakuan
yang berbeda di antara wajib pajak yang patuh dan tidak patuh.
Berdasarkan database yang kuat dan akurat, DJP dapat membedakan wajib pajak yang patuh dan wajib pajak yang tidak patuh. Selanjutnya, perlakuan terhadap mereka pun harus dibedakan. Misalnya, untuk wajib pajak yang patuh diberikan semacam angka kredit yang apabila telah mencapai angka tertentu berhak mendapatkan reward antara lain berupa keringanan pajak dan kemudahan mendapatkan fasilitas penunjang usaha. Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak patuh, sanksi perpajakan harus benar-benar ditegakkan.
Saya rasa, tidak ada ruginya pemerintah melakukan investasi pada strategi nomor 1, 2, dan 3 tersebut di atas karena manfaat yang akan diperoeh jika strategi tersebut berhasil akan mengalir secara berkesinambungan dan berjangka panjang. Strategi nomor 1, 2, dan 3 akan dapat terkendali jika ketegasan pemerintah yang tercermin dalam strategi nomor 4 dapat diwujudkan dalam tindakan yang nyata.
No comments
ruang diskusi: