Menu
Kelas Ekonomika

EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2015 TENTANG PRAKTIK AKUNTAN PUBLIK

1.1 LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik (PP 20) merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (UU AP). Beberapa ketentuan dalam UU AP yang diatur lebih lanjut dalam PP 20 antara lain: 
  • Ketentuan mengenai pembatasan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis (Pasal 4 ayat 2); 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri (Pasal 10 ayat 5); 
  • Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), penyelenggaraan ujian profesi akuntan publik, dan pendidikan profesional berkelanjutan (Pasal 44 ayat 2); dan 
  • Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda (Pasal 53 ayat 5).
Selain diatur dalam PP 20, beberapa ketentuan dalam UU AP juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Komite Profesi Akuntan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 Tentang Komite Profesi Akuntan Publik mengatur tentang ketentuan mengenai tata cara pembentukan, keanggotaan unsur-unsur, serta tata kerja Komite Profesi Akuntan Publik, dan sekretariat Komite Profesi Akuntan Publik (Pasal 48). Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan mengatur tentang ketentuan mengenai biaya memperoleh izin AP, memperpanjang izin AP, memperoleh izin usaha KAP, pendirian cabang KAP, pencantuman nama KAPA atau OAA, dan pendaftaran KAPA atau OAA (Pasal 41 ayat 2). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 mengatur hal-hal sebagai berikut: 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan untuk menjadi Akuntan Publik (Pasal 6 ayat 2), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin Akuntan Publik Asing menjadi Akuntan Publik (Pasal 7 ayat 4), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perpanjangan izin Akuntan Publik (Pasal 8 ayat 8), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu (Pasal 9 ayat 5), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengunduran diri (Pasal 10 ayat 5), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara menjadi Rekan non-Akuntan Publik (Pasal 14 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan usaha KAP (Pasal 18 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan pendirian cabang KAP (Pasal 20 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan pencabutan izin usaha KAP (Pasal 21 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pencabutan izin cabang KAP dan tidak berlakunya izin cabang KAP (Pasal 22 ayat 3) 
  • Ketentuan mengenai penentuan domisili Akuntan Publik dan KAP (Pasal 23), 
  • Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaporan menjadi rekan pada KAP, mengundurkan diri dari KAP, rangkap jabatan yang tidak dilarang, dan pelatihan profesional berkelanjutan (Pasal 25 ayat 3), 
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan kegiatan usaha, laporan keuangan, dan laporan program dan realisasi program pengembangan profesi akuntan publik bagi KAP yang mempunyai rekan warga negara asing (Pasal 27 ayat 5), 
  • Ketentuan mengenai benturan kepentingan (Pasal 28 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai penggunaan nama KAP (Pasal 32 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran dan pembatalan status terdaftar Organisasi Audit Indonesia (OAI) (Pasal 33 ayat 5), 
  • Ketentuan mengenai tata cara pencantuman nama OAI (Pasal 34 ayat 4), 
  • Ketentuan mengenai tata cara pencantuman nama KAPA atau OAA, perjanjian kerja sama, persetujuan pencantuman nama, pengajuan permohonan, dan persetujuan pencantuman nama KAPA atau OAA (Pasal 37), 
  • Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KAPA atau OAA (Pasal 38 ayat 3), 
  • Ketentuan mengenai tata cara pengawasan terhadap Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP (Pasal 51 ayat 8), dan 
  • Ketentuan mengenai tata cara pencantuman Pihak Terasosiasi dalam daftar orang tercela (Pasal 52 ayat 2). 
Sebagaimana diketahui, PP 20 berlaku sejak tanggal diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yaitu pada tanggal 6 April 2015. Artinya, PP 20 telah diterapkan di Indonesia lebih dari 3 tahun. Dalam kurun waktu tersebut tentu terdapat berbagai macam dinamika dalam praktik Akuntan Publik yang terjadi. Perkembangan praktik Akuntan Publik yang terjadi di masyarakat tersebut harus mampu diakomodasi dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan agar tercipta keteraturan dan keadilan yang mampu mendukung perkembangan profesi Akuntan Publik yang berkualitas serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Beberapa perkembangan yang dirasa perlu untuk dilakukan kajian terkait dengan praktik Akuntan Publik yang berkaitan dengan substansi PP 20 antara lain adalah ketentuan mengenai sanksi administrasi berupa denda terhadap KAP sebagai wujud tanggung jawab KAP terhadap AP yang melakukan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU AP, disebutkan bahwa “Akuntan Publik dalam memberikan jasanya wajib melalui Kantor Akuntan Publik”. 

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) UU AP, disebutkan juga bahwa “Menteri Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif kepada Akuntan Publik, KAP dan/atau Cabang KAP atas pelanggaran ketentuan administratif”. Sanksi administratif, sesuai dengan Pasal 53 ayat (3) UU AP, dapat berupa denda. Sejalan dengan peraturan tersebut, kajian penerapan sanksi denda bagi KAP sebagai akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh AP yang bernaung dalam KAP tersebut harus dilakukan untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya. Sanksi berupa denda juga berpotensi diberlakukan terhadap pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017. 

Berkaitan dengan independensi AP dalam memberikan jasa, pembatasan audit terhadap AP telah diatur dalam PP 20. Namun, pembatasan audit terhadap KAP dirasa juga diperlukan karena AP hanya dapat memberikan jasa jika telah bernaung dibawah KAP. Artinya, KAP memberikan pengaruh yang signifikan terhadap kinerja para AP di bawahnya. Pembatasan audit terhadap KAP juga tidak bertentangan dengan UU AP. Di dalam Pasal 4 UU AP disebutkan bahwa : “ Pemberian jasa audit oleh Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku yang berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu ”. Oleh karena itu, isu penerapan pembatasan audit terhadap KAP perlu dikaji untuk memperoleh bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum penerapan pembatasan audit tersebut diberlakukan. Perkembangan yang terjadi tidak akan dapat tertangkap dan terpetakan secara komprehensif dan objektif apabila hanya menggunakan sudut pandang penyusun regulasi saja. Perlu dilakukan kajian yang mendalam baik melalui studi literatur, focus group discussion (FGD), maupun observasi terhadap seluruh elemen yang terlibat dalam praktik Akuntan Publik. Observasi dapat dilakukan dengan menggunakan metode wawancara langsung dan penyebaran kuesioner dengan melibatkan masyarakat profesi, akademisi, regulator, asosiasi profesi, dan pengguna jasa. Pada akhirnya, kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi berupa evaluasi atas implementasi PP 20. Selain itu, hasil kajian ini juga diharapkan dapat menyediakan bukti tentang praktik terbaik dalam penentuan kebijakan pengenaan sanksi denda terhadap KAP dan pembatasan audit oleh KAP yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penyempurnaan isi dari PP 20. 

1.2 RUMUSAN MASALAH 

Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, permasalahan yang mendasari kajian terhadap PP 20 ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 
  • Penerapan PP 20 dalam mengatur praktik AP telah berjalan selama 3 tahun. Selama ini belum pernah dilakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana tingkat pemahaman para AP dalam memahami substansi dari PP 20. Efektivitas dari keberadaan PP 20 ini perlu diuji agar dapat diketahui pada sisi mana terdapat kekurangan yang harus diperbaiki. 
  • Pengenaan sanksi administratif kepada AP dan KAP yang telah diatur dalam PP 20 sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap ketentuan administrasi diduga kurang efektif untuk mengatasi permasalahan pelanggaran AP terhadap ketentuan dalam standar pemeriksaan. Tambahan jenis sanksi denda bagi AP dan KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam standar pemeriksaan diduga dapat memberikan dampak yang efektif dalam meningkatkan kepatuhan audit. Selain pelanggaran terhadap ketentuan dalam standar pemeriksaan, sanksi denda juga dapat dimungkinkan untuk diterapkan pada pelanggaran terhadap Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Sebelum benar-benar diterapkan, kajian untuk pemberlakuan jenis sanksi denda ini perlu dilakukan. 
  • Guna menjaga independensi, PP 20 telah membatasi Akuntan Publik untuk memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu entitas paling lama untuk 5 tahun buku berturut-turut. Pada praktiknya, lingkungan KAP tempat Akuntan Publik bernaung dapat memberikan pengaruh yang besar terhadap kinerja Akuntan Publik yang pada akhirnya juga akan berpengaruh terhadap independensi dalam proses audit. Oleh karena itu, pembatasan pemberian jasa audit juga dapat diterapkan terhadap KAP. Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang Akuntan Publik dibantu oleh beberapa orang auditor yang tergabung dalam sebuah tim audit. Patut diduga juga bahwa anggota tim audit yang terikat dalam penugasan audit pada entitas yang sama dalam jangka waktu yang lama dapat mengurangi tingkat independensi dalam bertugas. Independensi adalah sikap yang penting dalam penugasan perikatan audit sehingga upaya untuk menjaga indepensi dalam pekerjaan audit perlu ditingkatkan. 
1.3 PERTANYAAN PENELITIAN

Berdasarkan rumusan masalah tersebut di atas, beberapa pertanyaan yang akan dijawab dalam penelitian ini dapat dituliskan sebagai berikut: 
  • Apakah substansi PP 20 dapat dipahami dengan efektif oleh para Akuntan Publik? 
  • Guna meningkatkan kepatuhan audit, apakah pengenaan sanksi denda kepada Akuntan Publik dan KAP akibat pelanggaran terhadap ketentuan standar pemeriksaan dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tepat untuk dilakukan? 
  • Guna menjaga independensi, apakah pembatasan audit terhadap KAP dan anggota tim audit tepat untuk dilakukan? 
1.4 TUJUAN PENELITIAN 

Sejalan dengan rumusan masalah dan pertanyaan penelitian tersebut di atas, tujuan penelitian ini dapat dituliskan sebagai berikut: 
  • Mengetahui seberapa efektif PP 20 untuk dapat dipahami oleh para Akuntan Publik dalam menjalankan praktik usahanya, 
  • Menganalisis apakah pengenaan sanksi denda kepada Akuntan Publik dan KAP akibat pelanggaran terhadap ketentuan standar pemeriksaan dan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa tepat untuk dilakukan guna meningkatkan kepatuhan audit, dan 
  • Menganalisis apakah pembatasan audit terhadap KAP dan anggota tim audit tepat untuk dilakukan guna menjaga independensi dalam melakukan audit. 
1.5 MANFAAT PENELIITAN 

Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai referensi dan bahan pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap PP 20 dan memperbaiki regulasi yang mengatur praktik Akuntan Publik di Indonesia. Selanjutnya, perubahan, baik berupa pengurangan maupun penambahan pasal dalam PP 20, dapat dilakukan apabila diperlukan. 

1.6 RUANG LINGKUP DAN BATASAN PENELITIAN 

Untuk memudahkan dalam melakukan analisis dan agar penelitian tepat sasaran, penelitian ini terbatas pada ruang lingkup sebagai berikut: 
  • Penelitian dilakukan terhadap penerapan PP 20 dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. 
  • Data penelitian diperoleh dari para responden yang terkait dengan praktik Akuntan Publik. 
  • Penelitian hanya berfokus pada evaluasi atas efektivitas PP 20 untuk dipahami para Akuntan Publik, analisis pengenaan sanksi denda, dan analisis pembatasan audit. 
1.7 SISTEMATIKA PENULISAN 

Penelitian ini disajikan dalam lima bab. Bab I adalah pendahuluan yang berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, pertanyan penelitian, tujuan penelitian, manfaat penelitian, ruang lingkup dan batasan penelitian, dan sistematika penulisan. Bab II berisi landasan teori dan tinjauan pustaka Landasan teori merupakan acuan atau kerangka berpikir untuk memecahkan masalah yang didukung oleh kajian mendalam tentang teori yang berkaitan dengan penelitian. Tinjauan pustaka merupakan uraian sistematis mengenai hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan penelitian. Tinjauan pustaka juga dapat memuat dugaan atau hipotesis terhadap masalah yang dibahas dalam penelitian. Selanjutnya, metode penelitian akan diuraikan di dalam Bab III yang terdiri dari desain penelitian, definisi operasional variabel, populasi dan sampel, instrumen penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Hasil penelitian dan pembahasan akan disajikan di dalam Bab IV yang dibagi menjadi lebih rinci ke dalam subbab deskripsi data, pengujian hipotesis, dan pembahasan. Simpulan dari hasil penelitian akan disajikan di dalam Bab V yang juga memuat keterbatasan penelitian dan implikasi hasil penelitian.