Menu
Kelas Ekonomika

Teori tentang Sanksi Denda dan Kepatuhan

Teori pencegahan yang optimal (optimal deterrence) yang dikemukakan oleh Becker (1968) menyarankan bahwa monetary sanction sebaiknya digunakan untuk menggantikan non-monetary sanction karena dengan dampak pencegahan yang sama, monetary sanction tidak akan menimbulkan biaya sosial, sedangkan non-monetary sanction akan menimbulkan biaya sosial. Namun, terdapat beberapa pengecualian. Non-monetary sanction akan lebih efektif ketika pelanggar adalah orang yang sangat miskin sehingga tidak mampu untuk membayar denda (Polinsky dan Shavell, 1984) atau terlalu kaya sehingga mudah saja untuk membayar denda (Levitt, 1997). Di sisi lain, penelitian eksperimen yang dilakukan oleh Rizzolli dan Tremewan (2016) membuktikan bahwa non-monetary sanction lebih efektif untuk mencegah tindak pelanggaran daripada monetary sanction. 


Di Indonesia, khususnya dalam lingkungan pemerintahan, pengenaan sanksi denda telah sering dilakukan oleh beberapa institusi pemerintahan dalam rangka menjaga kepatuhan masyarakat, misalnya dalam peraturan lalu lintas dan perpajakan. Bahkan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun telah mengatur tentang hukuman denda. Dalam Pasal 30 KUHP, diatur hal-hal sebagai berikut: 
  1. Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya dua puluh lima sen 
  2. Jika dijatuhkan denda dan denda itu tidak dibayar maka denda itu diganti dengan hukuman kurungan. 
  3. Lamanya hukuman kurungan pengganti denda sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya enam bulan. 
  4. Dalam putusan hakim, lamanya itu ditetapkan begitu rupa, bahwa harga setengah rupiah atau kurang, diganti dengan satu hari, buat harga yang lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih dari satu hari, akhirnya sisanya yang tidak cukup gantinya setengah rupiah juga. 
  5. Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya delapan bulan dalam hal-hal jumlah yg tertinggi denda itu ditambah karena ada gabungan kejahatan atau karena ketentuan pada Pasal 52 dan 52a KUHPidana.
  6. Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari delapan bulan. 

Muladi dan Arief (2005) menyatakan pelaksanaan pidana denda perlu dipertimbangkan mengenai: 

  1. Sistem penempatan jumlah atau besarnya pidana denda 
  2. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda 
  3. Batas waktu pelaksanaan pembayaran denda 
  4. Tindakan-tindakan yang diharapkan dapat menjamin terlaksananya pembayaran denda dalam hal terpidana tidak dapat membayar dalam batas waktu yang telah ditetapkan; 
  5. Pelaksanaan pidana denda dalam hal-hal khusus (misalnya, terhadap seorang anak yang belum dewasa atau belum bekerja dan masih tanggungan orang tua); dan 
  6. Pedoman atau kriteria untuk menjatuhkan pidana denda.

Suparni (2007) menjelaskan beberapa keuntungan dari sanksi denda yaitu tetap terjaganya identitas dari pelanggar sehingga tidak menimbulkan biaya sosial dan terdapatnya pemasukan bagi negara disamping biaya proses pelaksanaan hukumannya yang lebih mudah dan murah. Selain itu, Suparni (2007) juga menjelaskan faktor-faktor tidak optimalnya penerapan sanksi denda yang antara lain adalah pelaksanaan sanksi denda dapat digantikan oleh bukan pelaku, nilai ancaman denda dirasa terlalu rendah, dan nominal denda yang tidak sesuai dengan cepatnya perubahan nilai mata uang dalam masyarakat.

1 comment

  1. Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    ReplyDelete

ruang diskusi: