Menu
Kelas Ekonomika

Prinsip Mengenali Pengguna Jasa

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mendefinisikan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang. Pihak pelapor dapat berupa Penyedia Jasa Keuangan (PJK) seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, pialang asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan, perushaan efek, manajer investasi, kustodian, wali amanat, pedagan valuta asing, penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu, penyelenggara uang elektronik, koperasi simpan pinjam, pegadaian, perusahaan perdagangan komoditas berjangka, dan penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang atau Penyedia Barang dan/atau Jasa lain (PBJ) seperti perusahaan properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/logam mulia, pedagang barang seni dan antic, dan balai lelang. 


Penerapan PMPJ merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang secara lebih rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Peberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Kepala PPATK 6 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencana Keuangan. Khusus untuk Akuntan dan Akuntan Publik, regulasi tentang penerapan PMPJ diatur sendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan PMK Nomor 155 Tahun 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik. Dalam PMK tersebut, Akuntan dan Akuntan Publik diwajibkan untuk menerapkan PMPJ yang meliputi identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa terhadap hubungan kerja yang memiliki nilai transaksi paling sedikit Rp100.000.000,00; memiliki transaksi keuangan yang mencurigakan yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; atau terdapat keraguan atas kebenaran informasi yang dilaporkan oleh pengguna jasa. 

Dalam rangka melakukan identifikasi pengguna jasa, Akuntan dan Akuntan Publik wajib meminta informasi dan dokumen kepada pengguna jasa paling sedikit meliputi nama lengkap, nomor identitas kependudukan atau paspor, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat tempat tinggal sesuai kartu identitas, alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada, dan alamat di negara asal dalam hal warga negara asing. Selain itu, informasi lain yang wajib diminta adalah informasi tentang pekerjaan, sumber dana, dan tujuan transaksi. Apabila pengguna jasa merupakan badan usaha atau korporasi, informasi yang wajib diminta setidaknya meliputi nama badan usaha, bentuk badan usaha, nomor surat keputusan pengesahan dalam hal telah berbadan hokum, jenis bidang usaha, alamat, nomor telepon, sumber dana, tujuan transaksi, dan informasi pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Untuk meyakini kebenaran identitas pengguna jasa, Akuntan dan Akuntan Publik dapat melakukan pertemuan langsung dengan pengguna jasa pada awal melakukan hubungan usaha. 


Setelah melakukan identifikasi, Akuntan dan Akuntan Publik wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen identitas. Kebenaran formil atas dokumen teresebut harus benar-benar diyakini oleh Akuntan dan Akuntan Publik. Dalam hal terdapat keraguan, Akuntan dan Akuntan Publik wajib meminta kepada pengguna jasa untuk memberikan dokumen pendukung yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Apabila pengguna jasa menolak untuk mengikuti prosedur PMPJ atau kebenaran informasi yang disampaikan oleh pengguna jasa dinilai meragukan, Akuntan dan Akuntan Publik wajib memutuskan hubungan usaha dengan pengguna jasa. 

Tidak sampai pada tahap verifikasi saja, Akuntan dan Akuntan Publik wajib melakukan pemantauan terhadap transaksi pengguna jasa yang meliputi tata cara pembayaran transaksi baik tunai maupun non tunai, pelaku transaksi, nominal transaksi, dan tanggal transaksi. Selanjutnya, jika terjadi perubahan informasi pengguna jasa yang diketahui dan dapat dipertanggungjawabkan, Akuntan dan Akuntan Publik harus melakukan upaya pengkinian dara, informasi, dan dokumen pendukung. Oleh karena itu, Akuntan dan Akuntan Publik juga harus memiliki sistem informasi dan pencatatan transaksi, baik secara manual maupun terkomputerisasi, yang dapat mengidentifikasi, memantau, dan menyediakan laporan mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa. Dokumen seluruh pengguna jasa dan pihak lain yang terkait harus ditatausahakan paling sedikit selama lima tahun sejak hubungan usaha diakhiri. 

Apabila tidak menerapkan PMPJ, Akuntan dan Akuntan Publik dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Keuangan. Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa sanksi peringatan atau pembekuan izin.

1 comment

  1. Promo www.Fanspoker.com :
    - Bonus Freechips 5.000 - 10.000 setiap hari (1 hari dibagikan 1 kali) hanya dengan minimal deposit 50.000 dan minimal deposit 100.000 ke atas
    - Bonus Cashback 0.5% Setiap Senin
    - Bonus Referal 20% Seumur Hidup
    || WA : +855964283802 || LINE : +855964283802 ||

    ReplyDelete

ruang diskusi: