Menu
Kelas Ekonomika

Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia

A. Informasi Perusahaan dan Laporan Keuangan


Sebelum lebih jauh membahas mengenai perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mari terlebih dahulu kita mempelajari mengenai informasi perusahaan. Entitas menyajikan informasi yang relevan bagi pengguna untuk membantu dalam pengambilan keputusan. Informasi yang disajikan dapat berupa informasi keuangan dan non keuangan, dapat bersifat mandatory (diharuskan oleh regulasi) atau informasi voluntary (sukarela). Penyajian informasi dapat mengurangi cost of capital dan cost of debt karena berkurangnya asymmetry information.
Informasi perusahaan biasanya dapat berupa:
  • Laporan keuangan, 
  • Laporan Tahunan (Annual Reporting), 
  • Laporan Berkelanjutan (Sustainability Reporting) – Tripple bottom line,
  • Laporan Terintegrasi (Integrated Reporting) – Laporan yang lebih ringkas dan menekankan pada EVA, strategi perusahaan
  • Informasi Digital
Nah, kali ini akan dibahas mengenai informasi perusahaan yang berupa Laporan Keuangan. Laporan keuangan memberikan infomasi posisi keuangan, kinerja, dan perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan. Laporan keuangan menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), dan pertanggungjawaban sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Laporan keuangan disusun untuk memenuhi sebagian besar pemakai (investor dan kreditor).


Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK/IFRS).  Penerapan standar akuntansi keuangan dilakukan untuk hal-hal yang bersifat material. Dengan kata lain, penerapan standar akuntansi keuangan tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

B. Standar Akuntansi Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa macam standar akuntansi yang dapat diterapkan sesuai dengan kondisinya masing-masing. Beberapa standar akuntansi yang telah diterbitkan antara lain:
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), berbasis International Financial Reporting Standard (IFRS)
  • Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik signifikan - SAK-ETAP
  • Standar Akuntansi Entitas Mikro Kecil Menengah - SAK EMKM
  • Standar Akuntansi Syariah 
  • Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), PP 71 tahun 2010, digunakan untuk entitas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam menyusun laporan keuangan. (berbasis Akrual, dengan referensi utama IPSAS / International Public Sector Accounting Standards)
Kali ini, pembahasan hanya akan fokus pada PSAK ya..

Mengapa PSAK disusun berdasarkan IFRS? Perjalanan panjang PSAK disusun berdasarkan IFRS tidak serta merta terjadi begitu saja. Dulu PSAK pernah menggunakan International Accounting Standard (IAS) pada tahun 1994 s.d. tahun 2007. Baru mulai tahun 2008 terdapat komitmen untuk mendukung IFRS sebagai standar akuntansi keuangan global. Proses konvergensi IFRS dilakukan pertamakali efektif per 1 Januari 2012 yang berdasar pada IFRS tahun 2010. Biar lebih jelas, coba perhatikan gambar berikut:


IFRS menggunakan “Principles Base “ yang artinya:
  • Lebih menekankan pada intepreatasi  dan aplikasi  atas standar sehingga harus berfokus pada spirit penerapan prinsip tersebut.
  • Standar membutuhkan penilaian atas substansi transaksi dan evaluasi apakah presentasi akuntansi mencerminkan realitas ekonomi.
  • Membutuhkan profesional judgment pada penerapan standar akuntansi.
Selain itu, IFRS mewajibkan penggunakan fair value dalam penilaian. Jika tidak ada nilai pasar aktif, harus melakukan penilaian sendiri (perlu kompetensi) atau menggunakan jasa penilai. IFRS mengharuskan pengungkapan (disclosure) yang lebih banyak baik kuantitaif maupun kualitatif. IFRS secara dinamis akan berubah mengikuti perkembangan lingkungan bisnis dan kebutuhan informasi para pengguna. Konsekuensinya PSAK akan dinamis berubah mengikuti IFRS.

PSAK dapat mengalami perubahan. Beberapa macam perubahan yang dapat terjadi pada PSAK adalah:

PSAK Baru
  • PSAK yang terkait dengan pengaturan baru misal PSAK 69, PSAK 70
  • PSAK yang merubah pengaturan lama namun berbeda sangat substansial misal PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan menggantikan PSAK 23 Pendapatan Sewa dan PSAK 73 Sewa menggantikan PSAK 30 Sewa
PSAK Revisi
  • Perubahan PSAK pada pengukuran, penyajian atau pengungkapan signifikan.
  • PSAK 24 (Revisi 2015) gain loss aktuaria ---- > OCI
PSAK Amandemen
  • Perubahan pengaturan atau klarifikasi pengaturan
  • PSAK 16 (Amandemen 2016), PSAK 46 (Amandemen (2016)
PSAK Penyesuaian
  • Merupakan kumpulan amandemen dengan ruang lingkup sempit (narrow-scope) yang hanya bersifat mengklarifikasi sehingga tidak terdapat usulan prisip baru ataupun perubahan signifikan pada prinsip-prinsip yang telah ada. 
  • Dampak dari perubahan PSAK lain
Secara garis besar, terdapat tiga macam pengaturan yang ada dalam PSAK.

Pertama, pengaturan terkait pelaporan keuangan yang tediri atas:
  • PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
  • PSAK 2 Laporan Arus Kas
  • PSAK 3 Laporan Interim
  • PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
  • PSAK 65 Konsolidasi
Kedua, pengaturan PSAK terkait Pengaturan Transaksi dan Konsep
  • PSAK 22 Penggabungan Usaha
  • PSAK 8 Peristiwa setelah Tanggal Neraca
  • PSAK 68 Nilai Wajar
  • PSAK 66 Pengaturan Bersama
  • PSAK 73 Sewa
  • PSAK 38 Restrukturisasi Entitas Sepengendali
  • PSAK 63 Hiperinflasi
  • PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah
Ketiga, pengaturan komponen laporan keuangan
  • PSAK 13 Properti Investasi
  • PSAK 14 Persediaan
  • PSAK 16 Aset Tetap
  • PSAK 19 Aset Tak Berwujus
  • PSAK 24 Imbalan Kerja
  • PSAK 57 Kontijensi
  • PSAK 55, 60, 71 Instrumen Keuangan
  • PSAK 69 Agrikultur
  • PSAK 15 Investasi Asosiasi dan Ventura Bersama
  • PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan
  • PSAK 53 Imbalan Berbasis Saham
  • PSAK 64 Evaluasi dan Explorasi Sumber Daya Mineral
PSAK dari waktu ke waktu tentu mengalami perubahan. Berikut adalah rangkuman perubahan yang terjadi pada PSAK.

PSAK efektif 2015
  • PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian [1 Jan 2015]
  • PSAK 66: Pengaturan Bersama [1 Jan 2015]
  • PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain [1 Jan 2015]
  • PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar [1 Jan 2015] 
  • ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan [1 Jan 2014]
  • ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas [1 Jan 2014]
  • ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah tahap Produksi pada Pertambangan Terbuka [1 Jan 2014]
  • PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan [1 Jan 2015]
  • PSAK 24: Imbalan Kerja [1 Jan 2015]
  • PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri [1 jan 2015]
  • PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama [1 Jan 2015]
  • PSAK 50: Instrumen Keuangan: Penyajian (1 Jan 2015]
  • PSAK 48: Penurunan Nilai Aset (1 Jan 2015]
  • PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran (1 Jan 2015]
  • PSAK 60: Instrumen Keuangan: Pengungkapan (1 Jan 2015]
  • PSAK 46: Pajak Penghasilan [Disahkan pada 29 April 2014, (1 Jan 2015]
PSAK efektif 2016
  • Amandemen PSAK 4: Laporan Keuangan Tersendiri tentang Metode Ekuitas dalam Laporan Keuangan Tersendiri – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 15: Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi  – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 16: Aset Tetap tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 19: Aset Takberwujud tentang Klarifikasi Metode yang Diterima untuk Penyusutan dan Amortisasi – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 24: Imbalan Kerja tentang Program Imbalan Pasti: Iuran Pekerja – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi  – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 66: Pengaturan Bersama tentang Akuntansi Akuisisi Kepentingan dalam Operasi Bersama – eff 1 Jan 2016
  • Amandemen PSAK 67: Pengungkapan Kepentingan Dalam Entitas Lain tentang Entitas Investasi: Penerapan Pengecualian Konsolidasi – eff 1 Jan 2016
  • ISAK 30: Pungutan– eff 1 Jan 2016
  • Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) – eff 28 Sep 2016
  • ISAK 30: Pungutan– eff 1 Jan 2016
  • Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) – eff 28 Sep 2016
PSAK efektif 2017
    • PSAK 24 (Penyesuaian 2016): Imbalan Kerja – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 58 (Penyesuaian 2016): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki Untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 60 (Penyesuaian 2016): Instrumen Keuangan: Pengungkapan – eff 1 Jan 2017
    • PSAK 3 (Penyesuaian 2016): Laporan Keuangan Interim – eff 1 Jan 2017
    • Amandemen PSAK 1:  Penyajian Laporan Keuangan tentang Prakarsa Pengungkapan – eff 1 Jan 2017
    • ISAK 31: Interpretasi atas Ruang Lingkup PSAK 13: Properti Investasi– eff 1 Jan 2017
    PSAK efektif 2018 - 2020
    • PSAK 69 Agrikultur – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 16 Aset Tetap – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 2: Laporan Arus Kas – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 46: Akuntansi Pajak Penghasilan – eff 1 Jan 2018
    • ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan – eff 1 Jan 2018
    • Amandemen PSAK 62: Kontrak Asuransi – eff 1 Jan 2020
    • PSAK 71: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran Eff 1 Jan 2020
    • PSAK 72: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan – eff 1 Jan 2020
    • PSAK 73: Sewa – eff 1 Jan 2020
    Penjelasan singkat PSAK 69 Agrikultur
    • Aktivitas agrikultur (agricultural activity) adalah manajemen transformasi biologis dan panen aset biologis oleh entitas untuk dijual atau untuk dikonversi menjadi produk agrikultur atau menjadi aset biologis tambahan. 
    • Aset biologis (biological asset) adalah hewan atau tanaman hidup. 
    • Produk agrikultur (agricultural produce) adalah produk yang dipanen dari aset biologis milik entitas. 
    • Aset biologis diukur pada saat pengakuan awal dan pada setiap akhir periode pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual, kecuali untuk kasus yang dideskripsikan dalam paragraf 30 dimana nilai wajar tidak dapat diukur secara andal. 
    • Tanaman produktif bukan merupakan aset biologis. Tanaman produktif yang menghasilan produk agrikultur merupakan aset tetap yang pembebanannya melalui proses amortisasi.  Revisi PSAK 16 (2018)
    • Produk agrikultur yang menempel pada tanaman produktif (belum dipanen) merupakan aset biologis.
    • Produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik entitas diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual pada titik panen.   Setelah panen  biaya perolehan persediaan.
    Penjelasan singkat PSAK 70 Akuntansi atas Aset dan Liabilitas yang Timbul dari Pengampunan Pajak
    • Tujaun perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016.
    • Berlaku untuk Entitas yang menggunakan PSAK dan SAK ETAP
    • Entitas memilih Kebijakan Akuntansi :
      • Mengikuti standar akuntansi yang berlaku, PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan (Bab 9.3 SAK ETAP) ---> koreksi atas saldo laba dan penyajian kembali (restatement).
      • Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak.
    Ringkasan Perubahan PSAK 71 Instrumen Keuangan
    • Menggantikan PSAK 55, Efektif 1 Januari 2020
    • Adopsi IFRS 9, Dikeluarkan Juli 2014; Efektif 1 Januari 2018 boleh diterapkan lebih dahalu
    • Klasifikasi amortized cost dan fair value (FVPL dan FVOCI)
    • Amortized cost jika memenuhi tes bisnis model (tujuan entitas untuk memperoleh arus kas yang diperjanjikan dan arus kas (dari pembayaran pokok dan bunga atas pokok)
    • Perubahan klasifikasi boleh jika terjadi perubahan bisnis model
    • Menggunakan  metode expected losses dalam perhitungan penurunan nilai aset keuangan
    • Memperbaiki model akuntansi lindung nilai
    • Perubahan format mengikuti IFRS:
      • Bab 1 Tujuan
      • Bab 2 Ruang Lingkup
      • Bab 3 Pengakuan dan Penghentian Pengakuan
      • Bab 4 Klasifikasi
      • Bab 5 Pengukuran
      • Bab 6 Akuntansi Lindung Nilai
      • Tanggal efektif dan  ketentuan transisi
    • Tanggal efektif 1 Januari 2020
    • Perbedaan dengan IAS
    • Acuan Amandemen IFRS 3 Business Combinations, IFRS 15 Revenue from Contract with Customer, IFRS 16 Leases tidak dilakukan karena belum diadopsi
    • Ketentuan transisi
    Penjelasan singkat PSAK 72 Pendapatan dari Kontrak Pelanggan

    • PSAK 72 merupakan adopsi atas IFRS 15 Revenue from contracts with customers effective 2018, kecuali:
      • Item terkait dengan IFRS 16 Leases (karena belum diadopsi)  hak penggunaan aset
      • Tanggal efektif dan penarikan standar yang telah ada
    • Standar ini bersifat principles based 
    • Standar komprehensif karena mengatur semua jenis Pendapatan yang terkait dengan kontrak pelanggan sehingga menghilangkan standar yang lain.
    • PSAK yang digantikan:
      • PSAK 23: Pendapatan
      • PSAK 34: Kontrak Konstruksi, 
      • ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, 
      • ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, 
      • ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan, dan
      • PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate. 
    • Tahapan dalam pengakuan:
        1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan
        2. Mengindentifikasi kewajiban pelaksanaan
        3. Menentukan harga transaksi;  
        4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap kewajiban pelaksanaan;  
        5. Mengakui pendapatan ketika (pada saat) entitas telah menyelesaikan kewajiban pelaksanaan. 
      Penjelasan singkat PSAK 73 Sewa
      • Efektif 1 Januari 2020 boleh diterapkan lebih dahalu
      • Dikeluarkan Juli 2015
      • Sewa yang lebih dari satu tahun diakui sebagai aset dan liabilitas
      • Aset / Right of Use Aset / Aset Hak Guna = nilai kini dari pembayaran sewa, disajikan sebagai line tersendiri dalam posisi keuangan
      • Tambahan pengungkapan dalam posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
      Selain PSAK tersebut di atas, saat ini juga telah terdapat Draf Eksposur PSAK 74 Kontrak Asuransi

      • Adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts efektif per 1 Januari 2021, diusulkan efektif per 1 Januari 2022 dengan opsi penerapan dini diperkenankan. 
      • Menggantikan PSAK 62: Kontrak Asuransi. Diterapkan untuk kontrak asuransi, kontrak reasuransi milikan dan kontrak investasi dengan fitur partisipasi dikresioner
      •  DE PSAK 74: Kontrak Asuransi mensyaratkan: 
        • Entitas mengidentifikasi portofolio kontrak asurans sebagai kontrak yang memiliki risiko serupa dan dikelola bersama. 
        • Entitas membagi portofolio kontrak asuransi minimal menjadi kelompok:
          • kontrak yang merugi (onerous) pada saat pengakuan awal, 
          • kelompok kontrak yang pada saat pengakuan awal tidak memiliki kemungkinan merugi, dan 
          • kelompok kontrak tersisa.
      • Pendekatan dalam pengukuran:
        • Pendekatan umum (general approach)
        • Pendekatan alokasi premium (premium allocation approach) 
        • Pendekatan fee variabel (variable fee approach) 
      • Entitas dapat menggunakan pendekatan alokasi premi untuk pengukuran kontrak asuransi jika kontrak memenuhi kriteria tertentu.
      • Pendekatan umum: kelompok kontrak asuransi diukur pada nilai total atas arus kas pemenuhan (fulfillment cash flows) dan marjin jasa kontraktual. Arus kas pemenuhan meliputi:
        • estimasi atas arus kas masa depan dan 
        • penyesuaian untuk merefleksikan nilai waktu atas uang dan risiko keuangan terkait arus kas masa depan, 
        • penyesuaian risiko nonkeuangan. 
      • Penyajian secara terpisah dalam laporan posisi keuangan atas:
        • Kontrak asuransi terbitan yang merupakan aset;
        • Kontrak asuransi terbitan yang merupakan liabilitas;
        • Kontrak reasuransi milikan yang merupakan aset; dan
        • Kontrak reasuransi milikan yang merupakan liabilitas.
      • Entitas memisahkan jumlah yang diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain:
        • hasil jasa asuransi yang terdiri dari pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi, 
        • penghasilan atau beban keuangan asuransi. 
      • Pendapatan asuransi dan beban jasa asuransi yang disajikan dalam laba rugi tidak memasukkan komponen investasi apapun.
      Referensi: Slide Materi Ibu Dwi Martani

              No comments

              ruang diskusi: