Menu
Kelas Ekonomika

AHLI AKUNTANSI PEMERINTAH

A. Definisi dan Sejarah 

Akuntansi pemerintahan adalah cabang ilmu akuntansi yang khusus mempelajari akuntansi yang digunakan di instansi pemerintah. Akuntansi pemerintah dibedakan dari akuntansi komersial karena karakteristik praktik bisnis di instansi pemerintah memiliki beberapa perbedaan dengan perusahaan komersial yang menyebabkan perbedaan perlakuan akuntansi sehingga memerlukan standar akuntansi yang berbeda pula. 

Orang yang memiliki keahlian di bidang akuntansi pemerintahan biasanya disebut Akuntan Pemerintah. Istilah Ahli Akuntansi Pemerintah (AAP) digunakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia untuk menyebut seseorang yang telah lulus mengikuti ujian sertifikasi yang diselenggarakannya. 

Sejarah munculnya istilah Ahli Akuntansi Pemerintah tidak lepas dari sejarah berkembangnya penerbitan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yaitu PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Penyusunan SAP dipicu oleh semakin berkembangnya akuntansi komersial dengan diterbitkannya standar akuntansi keuangan (SAK) oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tahun 1994. Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKUN) Departemen Keuangan RI akhirnya memprakarsai penyusunan SAP berkat lahirnya SAK. Reformasi di Indonesia semakin menambah kuat dorongan untuk segera disusunnya SAP karena masyarakat Indonesia menginginkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Diterbitkannya PP Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menjadi tonggak perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. Lalu pada tahun 2002, Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Setelah itu kembali terbit peraturan lainnya yang semakin menguatkan untuk segera menerbitkan SAP, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun sesuai dengan SAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara yang mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah juga harus dilakukan sesuai dengan SAP. 

Untuk menjawab kebutuhan penyusun laporan keuangan di instansi pemerintahan yang berkompeten, IAI kemudian merancang standar kompetensi teknis yang akan menjadi instrumen pengukuran kompetensi pengelola keuangan Negara melalui program Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah yang pada akhirnya akan menghasilkan seorang profesional di bidang akuntansi pemerintah dengan sebutan Ahli Akuntansi Pemerintah. 

B. Proses Pekerjaan dan Tempat Bekerja 

Profesi Ahli Akuntansi Pemerintah pada umumnya bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Adapun pekerjaan yang dapat dilakukan oleh seorang AAP antara lain: 1. menyusun LK Pemerintah (LK Historis), 2. menyusun kebijakan akuntansi keuangan pemerintahan, 3. menyusun Laporan keuangan Prospektif (Anggaran) Pemerintahan 

C. Standar dan Kode Etik Profesi yang digunakan 

Standar yang digunakan oleh AAP dalam menjalankan tugas profesionalnya adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Terdapat ketentuan mengenai kewajiban seseorang yang telah mendapatkan sertifikat AAP untuk mendaftar sebagai anggota IAI apabila ingin mendapatkan gelar AAP. Artinya, seorang AAP juga harus patuh terhadap Kode Etik Akuntan Profesional. Karena seorang yang memiliki gelar AAP biasanya adalah seorang Aparatus Sipil Negara (ASN), seorang AAP tentu juga harus patuh terhadap kode etik ASN. 

D. Pendidikan dan gelarnya

Peserta yang akan mengikuti Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintah (US-AAP) setidaknya memiliki: 1. Ijazah minimal setingkat SMA/SMK sederajat dari semua jurusan untuk US-AAP-A; 2. Ijazah minimal Strata 1 segala jurusan dan/atau pengalaman di bidang keuangan pemerintahan sesuai jenjangnya minimal 3 tahun untuk US-AAP-B dan US-AAP-C. Adapun silabus materi untuk US-AAP adalah sebagai berikut: 
US-AAP A 
  1. Transaksi dan dokumen transaksi keuangan pemerintahan 
  2. Sistem penerimaan dan pengeluaran kas pemerintah 
  3. Teknik Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah 
  4. Sistem Akuntansi Pemerintahan 
  5. Akuntansi Pemerintahan 


US-AAP B 
  1. Organisasi keuangan pemerintahan 
  2. Review atas Laporan Keuangan 


US-AAP C 
  1. Organisasi dan hubungan keuangan pemerintahan 
  2. Analisis atas Laporan Keuangan Pemerintahan
  3. Sistem Perencanaaan dan penganggaaran pemerintahan 
  4. Manajemen pembiayaan keuangan pemerintah 
  5. Management Strategi 
  6. Komunikasi dan Etika dalam Pengelolaan Keuangan Negara 

Peserta US-AAP yang telah lulus ujian berhak untuk mendapatkan gelar atau sebutan ”AAP” 

E. Asosiasi dan Kementerian/Lembaga yang menaungi

Karena program sertifikasi AAP dikeluarkan oleh IAI dan peserta yang lulus ujian AAP wajib mendaftar sebagai anggota IAI agar mendapatkan gelar AAP, dapat diketahui bahwa asosiasi yang menaungi AAP adalah IAI yang pada saat ini ada di bawah binaan Kementerian Keuangan. 

Sama seperti pemegang sertifikat Chartered Accountant (CA), seorang AAP adalah anggota IAI. Seorang CA harus mendapatkan izin dari  Kementerian Keuangan jika akan berpraktik melayani publik, tetapi seorang CA yang bekerja di dalam fungsi manajemen pada suatu perusahaan tidak perlu mendapatkan izin dari  Kementerian Keuangan. Lingkup pekerjaan yang dapat diberikan jasanya oleh seorang AAP adalah pekerjaan di internal instansi pemerintah, dalam hal ini adalah fungsi pelaporan keuangan pemerintah. Seorang AAP tidak memiliki tanggung jawab terhadap publik dan juga memang tidak bisa memberikan jasanya untuk melayani publik. Selain itu, tugas AAP untuk menyusun laporan keuangan pemerintah adalah tugas yang melekat pada jabatan sebagai seorang ASN. Artinya, bukan kompetensi AAP yang utama, melainkan posisi sebagai seorang ASN lah yang utama. 

Di sisi lain, tidak ada peraturan perundag-undangan yang mewajibkan bahwa laporan keuangan pemerintah harus disusun oleh sesorang yang memiliki gelar AAP. Program sertifikasi AAP yang diselenggarakan oleh IAI hanya bersifat membantu instansi pemerintah untuk melatih pegawainya agar memiliki kompetensi di bidang akuntansi pemerintah. Pada praktiknya, kompetensi untuk menyusun laporan keuangan pemerintah bisa diperoleh dengan mempelajari SAP beserta peraturan penjelasannya, baik melalui program pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi terkait, maupun belajar melalui praktik langsung di lingkungan kerja. 

Untuk menganalisis kemungkinan AAP dibina oleh  Kementerian Keuangan, perlu didefinisikan terlebih dahulu ruang lingkup pembinaannya apakah pembinaan dalam arti pengembangan kompetensi atau pembinaan lebih luas, termasuk perizinan dan pengawasan. Apabila  Kementerian Keuangan akan membina profesi AAP hanya dari sisi pengembangannya saja, bukan hal yang sulit untuk dilakukan. IAI telah mewajibkan pemegang sertifikat AAP untuk memelihara kompetensinya melalui pendidikan berkelanjutan sebanyak 48 SKP selama 2 tahun, yang meliputi: 1. 14 SKP berupa praktek nyata di instansinya masing-masing; dibuktikan dengan pengakuan instansi-nya (minimal level eselon II), 2. 32 SKP berupa pengembangan pengetahuan/kemampuan melalui pendidikan berkelanjutan yang diakui IAI, yaitu setidak-tidaknya 10 SKP pada tahun pertama; 3. 2 SKP berupa keterlibatan dalam organisasi profesi di berbagai bidang yang terkait dengan tugas, fungsi dan kewenangan entitas pemerintahan; dibuktikan dengan dokumen yang valid. 

Dalam hal ini,  Kementerian Keuangan dapat bekerja sama dengan IAI untuk mengembangkan kompetensi di bidang Akuntansi Pemerintah. 

No comments

ruang diskusi: