Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa atestasi dan nonatestasi kepada masyarakat. Jasa atestasi dapat meliputi jasa audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit lainnya. Jasa nonatestasi mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, untuk menjadi seorang Akuntan Publik, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik;
- berpengalaman praktik memberikan jasa audit umum selama minimal 1000 jam dalam 5 tahun terakhir, dan sekurang-kurangnya 500 jam diantaranya adalah sebagai ketua tim atau supervisor,
- berdomisili di wilayah NKRI;
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin Akuntan Publik;
- tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan
- tidak berada dalam pengampuan.
Profesi Akuntan Publik merupakan profesi yang sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Dari profesi akuntan publik, masyarakat mengharapkan penilaian yang bebas dan tidak memihak terhadap informasi yang disajikan oleh manajemen perusahaan dalam laporan keuangan (Mulyadi dan Puradiredja, 1998:3). Oleh karena itu, profesi Akuntan Publik benar-benar harus dikembangkan, dibina, dan diawasi oleh pemerintah demi mendukung terciptanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi.
No comments
ruang diskusi: