Di Indonesia, dalam menjalankan praktik usahanya, Akuntan Publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik yang perataruan pelaksanannya dituangkan dalam peraturan teknis di bawahnya, yaitu:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik.
Dari keempat peraturan pelaksanaan tersebut, peraturan yang secara langsung mengatur praktik usaha Akuntan Publik adalah PP 20/2015 sehingga para Akuntan Publik harus benar-benar memahami substansi dari PP 20/2015 dengan baik. Beberapa hal yang diatur di dalam PP 20/2015 antara lain:
- ujian profesi Akuntan Publik,
- Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL),
- penyusunan dan penetapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP),
- pembatasan jasa audit,
- persyaratan dan tata cara pengunduran diri Akuntan Publik,
- laporan penyelenggaraan Ujian Profesi Akuntan Publik, penyelenggaraan PPL, serta penyusunan dan penetapan SPAP dari Asosiasi Profesi,
- kerjasama KAP dengan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA), dan
- sanksi administratif.
Ujian profesi Akuntan Publik di Indonesia diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang juga merupakan asosiasi profesi Akuntan Publik yang secara resmi diakui oleh pemerintah. Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan ujian profesi, tugas dari IAPI antara lain menerapkan silabus dan mata ujian, menetapkan kriteria kelulusan peserta ujian, menetapkan ketentuan dan tata cara pendaftaran ujian, melaksanakan ujian, menetapkan kelulusan perserta ujian, menerbitkan sertifikat tanda lulus ujian, menetapkan sebutan profesi, dan melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan ujian. Untuk dapat mengikuti ujian profesi Akuntan Publik, seseorang harus memiliki pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan. Pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi dapat ditunjukkan dengan kepemilikan ijazah pendidikan sarjana (S-1), diploma empat (D-IV), pascasarjana (S-2), atau doktor (S-3) di bidang akuntansi dari perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri yang telah disetarakan. Selain itu, ijazah pendidikan profesi akuntansi dan pendidikan profesi Akuntan Publik juga dapat digunakan. Setelah lulus ujian dan mendapatkan gelar profesi, seorang Akuntan Publik wajib menjaga kompetensi dengan mengikuti PPL dalam jumlah satuan kredit PPL tertentu dan melaporkannya kepada Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Dalam menjalankan praktik usahanya, seorang Akuntan Publik harus memiliki Kantor Akuntan Publik (KAP) atau bergabung dengan KAP lain sebagai rekan Akuntan Publik.Selain itu, Akuntan Publik harus mematuhi SPAP yang wewenang penyusunan dan penetapannya ada di IAPI. Di dalam SPAP terdapat beberapa macam standar audit yang harus dipenuhi oleh Akuntan Publik dalam memberikan jasa asurans, mulai dari kerangka perikatan asurans sampai dengan standar perikatan untuk melaporkan ikhtisar laporan keuangan. Selain itu, jasa asurans berupa audit atas informasi keuangan historis yang diberikan oleh Akuntan Publik dibatasi paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut untuk klien yang sama. Namun, pembatasan hanya berlaku pada klien dengan yang bergerak dalam bidang industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun, perusahaan asuransi/reasuransi, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah dua tahun berturut-turut tidak memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis, Akuntan Publik dapat memberikan kembali jasa tersebut pada klien yang sama.
Untuk lebih meningkatkan kualitas audit dan mendapatkan nilai pasar yang tinggi, KAP di Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan KAP atau OAA dengan mencantumkan nama KAPA atau OAA tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Jika tidak ada persetujuan dari Menteri Keuangan, KAP dilarang mencantumkan nama KAPA atau OAA tersebut bersama-sama dengan nama KAP.
Pada saat ini, sanksi yang dapat dikenakan kepada Akuntan Publik hanyalah sanksi administratif yang terdiri dari rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau denda. Sanksi pembekuan izin dan pencabutan izin diumumkan melalui media kepada masyarakat. Sanksi denda hanya diterapkan kepada Akuntan Publik atau KAP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemenuhan administrasi yang antara lain terlambat melakukan perpanjangan izin usaha, terlambat menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dan laporan keuangan, serta terlambat menyampaikan laporan realisasi PPL.
No comments
ruang diskusi: