Untuk membantu pengusaha pada industri mikro, kecil, dan menengah dalam menyusun laporan keuangan, asosiasi profesi akuntan di Indonesia, dalam hal ini adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan sebuah standar akunsi khusus. Namanya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM). Tentu, standarnya bersifat lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan SAK yang umum.
SAK ETAP disahkan pada tanggal 24 Oktober 2016 dan dilaunching bertepatan dengan penyelenggaraan Konvensi Nasional Akuntansi VIII tanggal 8 Desember 2016. Standar ini digunakan untuk entitas mikro, kecil dan menengah. Standar ini juga dapat digunakan oleh entitas selain mikro, kecil, dan menengah asalkan mendapatlan izin dari otoritas.
Definisi entitas mikro, kecil dan menengah ditentukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU ini. Kriterianya:
- Kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 - lima puluh juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriterianya:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 - Rp 500.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 - Rp 2.500.000.000,00.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriterianya:
- Kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 - Rp. 10.000.000.000,00, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
- Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 -50.000.000.000,00.
Laporan keuangan EMKM hanya terdiri dari tiga jenis laporan saja, yaitu:
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan
- Catatan atas Laporan Keuangan
Sedangkan, isi pengaturan di dalam SAK EMKM meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Bab 1 Ruang Lingkup
- Bab 2 Konsep dan Prinsip Pervasive
- Bab 3 Penyajian Laporan Keuangan
- Bab 4 Laporan Posisi Keuangan
- Bab 5 Laporan Laba Rugi
- Bab 6 Catatan atas Laporan Keuangan
- Bab 7 Kebijakan Akuntansi, Estimasi dan Kesalahan
- Bab 8 Aset dan Liabilitas Keuangan
- Bab 9 Persediaan
- Bab 10 Investasi pada Ventura Bersama
- Bab 11 Aset Tetap
- Bab 12 Aset Takberwujud
- Bab 13 Liabilitas dan Ekuitas
- Bab 14 Pendapatan dan Beban
- Bab 15 Pajak Penghasilan
- Bab 16 Transaksi dalam Mata Uang Asing
- Bab 17 Ketentuan Transisi
- Bab 18 Tanggal Efektif
Pertanyaan selanjutnya, apa berbedaannya dengan SAK ETAP? Berikut adalah rangkuman perbedaan antara SAK EMKM dengan SAK ETAP:
- Laporan Keuangan 3 sementara ETAP ada 5 laporan keuangan:
- Dalam kebijakan akuntansi, tidak memperkenankan penggunaan standar lain di luar SAK EMKM.
- Penilaian menggunakan historical cost.
- Beberapa pengaturan SAK ETAP tidak ada dalam SAK EMKM: asosiasi, anak perusahaan, imbalan kerja, pihak berelasi, peristiwa setelah tanggal pelaporan, mata uang fungsional, property investasi.
- Tidak ada pengaturan khusus untuk pengungkapan, sesuai bab 6 pengungkapan diperlukan jika informasi relevan
- Tidak ada pengaturan khusus kas yang dibatasi
- Aset keuangan tidak mengakui penurunan nilai kecuali jika regulasi mengatur untuk industri tersebut. Tidak ada kapitalisasi biaya transaksi atas aset dan liabilitas keuangan, semua biaya transaksi dibebankan
- Persediaan tidak ada cadangan penurunan nilai, persediaan diukur sebesar harga perolehan.
- Aset tetap tidak penurunan nilai, tidak boleh dilakukan revaluasi. Tidak ada kapitalisasi atas biaya yang dikeluarkan setelah tanggal perolehan.
- Tidak boleh kapitalisasi bunga pinjaman terkait dengan pembangunan aset tetap sendiri.
- Penyusutan dan amortisasi tidak mempertimbangkan nilai residu dan hanya dengan metode garis lurus dan saldo menurun.
- Dilakukan pemisahan antara modal dan saldo laba, termasuk untuk perusahaan perorangan / firma
- Biaya pengembangan semuanya dibebankan tidak ada yang dapat diakui aset tak berwujud.
- Kurs valuta asing: tidak ada penilaian kembali aset dan liabilitas moneter dalam valuta asing pada tanggal pelaporan, diukur dengan kurs pada tanggal transaksi.
- Tidak mengakui provisi dan liabilitas kontijensi cukup diungkapkan jika material.
- Pendapatan bunga dan dividen diakui saat diterima (basis kas)
- Konstruksi diakui sebesar jumlah yang ditagihkan.
Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
ReplyDeleteuntuk pembahasan mengenai SAK EMKM mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi
https://www.krishandsoftware.com/blog/1846/pengertian-sak-emkm-standar-akuntansi-keuangan-entitas-mikro-kecil-dan-menengah/