Menu
Kelas Ekonomika

Akun Pendaftaran SSCN 2018 Sebaiknya Bisa Dihapus

Menjadi Pegawai Negeri Sipil sepertinya masih menjadi impian banyak angkatan kerja di Indonesia. Terbukti pada rekrutmen CPNS tahun 2018 ini sampai tanggal 11 Oktober 2018 telah tercatat sebanyak 4.146.047 orang yang memiliki akun SSCN, dan sebanyak 2.572.891 orang yang telah menyelesaikan proses pendaftaran.


Disamping jaminan akan kesejahteraan tinggi yang ditawarkan pemerintah kepada para PNS, sistem kerja PNS juga telah mengalami perbaikan yang signifikan, termasuk proses rekrutmen. Rekrutmen CPNS yang dikelola terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal sscn.bkn.go.id menjadi salah satu bukti perbaikan tersebut. Namun, dibalik kecanggihan sistem SSCN, terdapat beberapa polemik yang cukup merepotkan bagi pendaftar. 

Perbedaan peraturan tiap instansi

Tiap instansi diberi kebebasan untuk menetapkan beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh pendaftar, misalnya syarat TOEFL. Ada 10 instansi yang menetapkan TOEFL sebagai syarat pendaftaran, yaitu: Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN,Kementerian ESDM, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan, Arsip Nasional, PPATK, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Masing-masing instansi pun menetapkan batas minimal skor TOEFL yang berbeda-beda. Selain itu, jenis sertifikat TOEFL pun juga ditetapkan berbeda-beda. Ada yang memperbolehkan menggunkan Skor Prediksi TOEFL, ada juga yang mengharuskan sertifikat TOEFL ETS yang sesungguhnya.

Perubahan pengumumam yang sering terjadi

Beberapa instansi kerap kali mengadakan perubahan atau perbaikan pengumuman yang cukup merepotkan pendaftar, misalnya perubahan kalimat, perubahan kualifikasi, dan perubahan jadwal. Tidak sedikit pendaftar yang kerepotan memahami perbaikan pengumuman yang terjadi. Mereka harus membaca semua pengumuman terkait SSCN yang dipublikasikan di tiap-tiap instansi agar tidak terlewatkan pengumuman krusial yang diumumkan beberapa hari setelah pengumuman awal dipublikasikan.

Perubahan persyaratan ijazah


Satu lagi yang cukup membuat para pendaftar kecewa adalah adanya pengumuman dari  Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4340/A.A2/KP/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal diperbolehkannya mendaftar CPNS 2018 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah. Hal ini membuat kecewa para mahasiswa khususnya mahasiswa Universitas Gadjah Mada, yang sudah menyelesaikan kuliah S2 tetapi belum dapat menerima ijazah S2 karena harus menunggu wisuda pada tanggal 24 Oktober 2018 dan telah terlanjur mendaftar CPNS dengan menggunakan ijazah S1 sampai tahap resume. 

Terkait dengan perubahan-perubahan tersebut, ada baiknya BKN mengakomodasinya ke dalam fitur SSCN agar akun pendaftaran CPNS para pendaftar juga dapat diubah (di-reset) sehingga bisa melakukan perubahan pada pemilihan formasi S-2 yang tersedia. Misalnya, dengan menambah menu "hapus akun pendaftaran" agar kemudian pendaftar yang telah mengapus akun dapat mendaftar lagi dengan KTP dan KK semula.

Semoga SSCN tahun berikutnya menjadi semakin baik.