Penguatan Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Dalam Rangka Menghadapi Automatic Exchange of Information (AEoI) - Kelas Ekonomika

Post Top Ad

Tuesday, April 3, 2018

Penguatan Sistem Informasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Dalam Rangka Menghadapi Automatic Exchange of Information (AEoI)


Tidak dapat dipungkiri, teknologi yang dikembangkan oleh manusia dari tahun ke tahun membawa dampak yang signifikan bagi berbagai sisi kehidupan manusia. Teknologi menawarkan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pekerjaan lengkap dengan tantangan-tantangannya. Secara garis besar, perkembangan teknologi informasi dapat dikelompokkan menjadi beberapa era yaitu era akuntansi tahun 1950, era operasional tahun 1960, era informasi tahun 1970, era jejaring tahun 1980, dan era jejaring global tahun 1990 (Jogiyanto, 2008). Mesin ketik IBM yang diperkenalkan pertamakali pada tahun 1964 menjadi awal dari perkembangan aplikasi pengolah kata hingga pada akhirnya sekarang telah muncul berbagai macam aplikasi pengolah informasi yang jauh lebih canggih. Seolah tidak akan pernah berakhir, perkembangan teknologi informasi masih akan terus berlanjut dari tahun ke tahun.

Lalu bagaimana peran nyata teknologi dalam kehidupan manusia? Teknologi adalah alat. Ia merupakan bagian dari sistem yang digunakan oleh manusia untuk menyelesaikan pekerjaannya. Salah satu sistem yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan manusia modern adalah sistem informasi dimana teknologi merupakan bagian di dalamnya. Berikut adalah komponen sistem informasi menurut buku Sistem Teknologi Informasi (Jogiyanto, 2008).

Komponen Sistem Informasi, Jogiyanto

Figur 1. Komponen Sistem Informasi
Selanjutnya, pembangunan sistem teknologi informasi di dalam berbagai macam bidang pekerjaan dapat mengacu kepada pembagian komponen sistem informasi tersebut di atas. Pada artikel ini, penulis akan fokus kepada perkembangan sistem teknologi informasi bidang perpajakan di Indonesia. 

Sama seperti sektor kegiatan ekonomi dan sosial yang lain, sektor pemerintahan juga terpengaruh oleh kemajuan teknologi informasi. Mau tidak mau, pemerintah harus mampu menangkap peluang dan menjawab tantangan kemajuan teknologi informasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah salah satu pelopor pengunaan teknologi informasi di ligkungan pemerintahan di Indonesia. Pengembangan TI di DJP dimulai pada awal tahun 90-an yaitu dengan penerapan teknologi komputerisasi New Payment Control System (NPCS) yang berfungsi untuk mengawasi dan mengevaluasi pembayaran pajak. Kemudian, Sistem Informasi Perpajakan (SIP) diperkenalkan pada tahun 1994 untuk menggantikan NPCS. SIP dapat berfungsi sebagai sarana pengawasan penyampaian Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) sekaligus untuk mengawasi dan mengevaluasi pembayaran pajak, serta dapat juga berperan sebagai sarana pendukung pengambilan keputusan (decision support system). Pada tahun 2002, untuk meningkatkan mekanisme kontrol yang lebih efektif, pengembangan SIP dilakukan dengan pendekatan fungsi menjadi Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu (SAPT) yang dikendalikan oleh case management system dalam workflow system dengan berbagai modul otomasi kantor serta berbagai pelayanan dengan basis elektronik seperti e-SPT, e-Filing, e-Payment, e-Registration, dan e-Counceling. Pada tahun 2005, dilakukan modifikasi terhadap SIP berbasis Linux yang dikenal dengan SIP Modifikasi (SIPMOD) Unix. Pada tahun 2007, Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) menggabungkan seluruh aplikasi perpajakan yang ada di DJP yaitu SIP, SAPT, SISMIOP (Sistem Informasi dan Manajemen Objek Pajak), dan SIG (Sistem Informasi Geofrafis). SIDJP versi terbaru dikenal dengan nama SIDJP-NINE (New Innovative Novelty Excellence).

Pemanfaatan sistem informasi yang semakin berkembang ini tentu membawa dampak yang positif bagi instansi DJP maupun para wajib pajak. Dari sisi penerimaan negara, jumlah penerimaan sektor pajak terlihat juga mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

penerimaan pajak sejak tahun 1990

sumber: www.katadata.co.id
Figur 2. Grafik Penerimaan Pajak Tahun 1990-2015

Grafik tersebut diatas adalah grafik pertumbuhan penerimaan perpajakan di Indonesia dari tahun ke tahun yang menunjukkan tren positif sejak tahun 1990 s.d. 2015.

Tantangan AEoI terhadap SIDJP

Pada Kamis 30 November 2017 telah terjadi pergantian Direktur Jenderal Pajak. Presiden Joko Widodo memilih Robert Pakpahan untuk mengantikan peran Ken Dwijugeasteadi sebagai Dirjen Pajak. Salah satu tugas utama yang diembankan kepada Robert Pakpahan adalah mempersiapkan Indonesia untuk meghadapi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang paling lambat akan dilaksanakan pada bulan September 2018. AEoI adalah sistem yang mendukung pertukaran informasi rekening wajib pajak antarnegara. Dengan adanya perjanjian ini, wajib pajak yang membuka rekening di negara lain akan langsung terlacak oleh otoritas pajak negara asal. Implementasi AEoI diinisiasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).

Kesiapan Indonesia untuk menghadapi AEoI telah dinyatakan dalam Siaran Pers Nomor 15/KLI/2017 tanggal 19 Maret 2017 setelah berlangsungnya pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Jerman dengan judul “G20 Segera Mengimplementasi Program Pertukaran Informasi Pajak Secara Otomatis”. Lebih lanjut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International. Selain itu, terlebih dulu, terdapat juga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diturunkan lagi menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang menggantikan PMK Nomor 70/PMK.03/2017, 125/PMK.010/2015 dan PMK Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas: 
  1. Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan, yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra; 
  2. Informasi keuangan Nasabah Asing; 
  3. Informasi laporan per negara; dan/ atau 
  4. Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.

Adapun tujuan dari pengaturan pertukaran Informasi berbasis AEoI ini adalah untuk mencegah penghindaran pajak, mencegah pengelakan pajak, mencegah penyalahgunaan Penrjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan mendapatkan Informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Adalah sebuah kewajiban DJP untuk selalu mengembangkan SIDJP dalam menghadapi perubahan dinamika perpajakan. Hal ini terwujud juga dalam uraian tugas dari Tim Reformasi Perpajakan Kelompok Kerja Bidang Teknologi Informasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan yang antara lain adalah:

  1. memetakan dan memformulasikan sistem informasi yang reliable dan handal untuk mengolah data perpajakan berbasis teknologi sesuai dengan core business DJP,
  2. membangun dan mengembangkan proses bisnis sesuai dengan sistem informasi,
  3. menyusun pengembangan sistem teknologi informasi DJP sesuai dengan pedoman dan kerangka yang diterapkan, dan
  4. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi, basis data, dan proses bisnis dalam rangka reformasi perpajakan.

Sejak dibentuk pada tanggal 9 Desember 2016, tim tersebut telah mewujudkan perubahan-perubahan pengelolaan sistem informasi di DJP antara lain sebagai berikut:
  1. E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call;
  2. Fasilitas virtual assistant dan live chatting yang terdapat di dalam website DJP  yang terintegrasi juga ke call center “Kring Pajak”;
  3. Form 1770 dan 17703 elektronik (e-form) yaitu SPT elektronik untuk menyampaikan laporan pajak secara online melalui e-filling;
  4. Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong wajib pajak orang pribadi karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-filling; 
  5. Bukti potong elektronik (e-butpop) atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT;
  6. Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan kartu identitas lainnya dalam rangka menuju national single identity;
  7. Kerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Economic Governance  (AIPEG) untuk program pengembangan core tax system; dan 
  8. Persiapan penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak antara lain distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, implementasi Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif. 

Selanjutnya, era AEoI adalah tantangan yang harus segera dijawab oleh Tim Reformasi Birokrasi yang setidaknya SIDJP harus telah siap mengakomodasi AEoI pada September 2018.

Teori Model Kesuksesan STI

Salah satu model kesuksesan STI yang menjadi dasar pengembangan sistem informasi pada masa kini, walaupun mendapat beberapa kritik, adalah Model DeLone dan McClean (1992).  Model DeLone dan McClean menghubungkan proses dan kausalitas dari enam dimensi model.  


Sumber: Model Kesuksesan STI, Jogiyanyo (2007)
Figur 3. Model Kesuksesan DeLone dan McClean

Model DeLone dan McClean menjelaskan bahwa  kualitas informasi dan kualitas sistem baik secara parsial maupun agregat akan mempegaruhi penggunaan dan kepuasan pemakai. Penggunaan dan kepuasan pemakai dapat saling mempengaruhi satu sama lain yang selanjutnya akan menghasilkan dampak bagi individu. Dampak individual pada akhirnya akan dapat mempengaruhi dampak organisasional.

Keenam dimensi model tersebut tentu harus dapat diukur. Beberapa penelitian telah dilakukan untuk mengetahui ukuran-ukuran yang tepat bagi enam dimensi tersebut. Berikut adalah tabel alat ukur enam dimensi model tersebut yang penulis rangkum dari buku Model Kesuksesan STI, Jogiyanto (2007):

No.
Dimensi
Alat Ukur
1
Kualitas Sistem
Akurasi data, kekinian data, isi basis data, kemudahan penggunaan, kemudahan dipelajari, kenyamanan akses, faktor manusia, integrasi sistem, realisasi kebutuhan pemakai, kegunaan fitur dan fungsi, akurasi sistem, keluwesan sistem, keandalan sistem, kecanggihan sistem, pemanfaatan sumbe daya, waktu respon, dan waktu pembalikan.
2
Kualitas informasi
Kepentingan, relevan, kegunaan, keinformatifan, keterbacaan, kejelasan, bentuk, wujud, isi, akurasi, presisi, ketepatan, kekinian, ketepatwaktuan, keandalan, kelengkapan, ketepatan, keterbandingan, kekuantitatifan, dan kebebasan dari bias.
3
Penggunaan
Banyaknya/durasi penggunaan, jumlah pencarian, lama waktu koneksi, jumlah fungsi yang digunakan, jumlah records yang diakses, frekuensi akses, frekuensi permintaan laporan, jumlah laporan yang dihasilkan, beban penggunaan sistem, kerutinan penggunaan, subjek pengguna langsung atau tidak langsung, penggunaan binari, sifat dari penggunaan, tingkat penggunaan, pengulangan penggunaan, laporan penerimaan, persentase penggunaan Vs kesempatan penggunaan, kesukarelaan penggunaan, motivasi penggunaan.
4
Kepuasan pemakai
Kepuasan dengan kekhususan, kepuasan menyeluruh, pegukuran item tunggal, pengukuran item banyak, kepuasan informasi, kesenangan, kepuasan perangkata lunak, kepuasan pengambilan keputusan.
5
Dampak individual
Pemahaman informasi, pembelajaran, akurasi interpretasi, kesadaran informasi, pengambilan informasi, identifikasi masalah, efektivitas keputusan, peningkatan produktivitas individual, perubahan di keputusan, penyebab tindakan manajemen, kekuasaan atau pengaruh individual, kinerja tugas, kualitas rencana, valuasi personal dari SI, kerelaan untuk membayar informasi.
6
Dampak organisasional
Portofolio aplikasi, pengurangan biaya operasi, pengurangan staf, keseluruhan keuntungan produktivitas, peningkatan pendapatan, peningkatan penjualan, peningkatan pangsa pasar, peningkatan laba, return on investasi, retun on assets, rasio pendapatan bersih terhadap pengeluaran operasi, rasio biaya terhadap manfaat, harga saham, peningkatan volume pekerjaan, kualitas produk, kontribusi pencapaian tujuan, efektivitas pelayanan.


Seiring berjalannya waktu, model DeLone dan McClean mendapatkan banyak kritik dan perbaikan sehingga muncul model DeLon dan McClean yang telah dimodifikasi. Di dalam model yang telah dimodifikasi terdapat tambahan dimensi kualitas pelayanan dan intensitas pemakaian. Selain itu, dimensi dampak individual dan organisasional diubah menjadi dimensi manfaat bersih. 


Sumber: Model Kesuksesan STI, Jogiyanyo (2007)
Figur 4. Model Kesuksesan DeLone dan McClean

Evaluasi SIDJP 

SIDJP dapat dievaluasi dengan menggunakan enam dimensi dalam model kesuksesan STI DeLone dan McClean tersebut di atas. Dari sisi dimensi kualitas sistem, jika dibandingkan dengan sistem informasi pada instansi pemerintah yang lain, SIDJP dapat dikatakan memiliki kualitas yang lebih baik. DJP dikenal sebagai instansi pemerintah yang sering melakukan penerapan teknologi informasi yang inovatif dalam praktek bisnisnya. Beragam aplikasi berbasis online telah diluncurkan dan berhasil mendapatkan sertifikat ISO 27001:2013 pada tanggal 25 September 2013 yang merupakan pengakuan untuk sistem manajemen keamanan informasi SIDJP. Selain itu, pada tahun 2015, Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi (TTKI) DJP berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Chief Information Officer terbaik versi majalah SWA.

Elsie Syliana Kasim dan Titin Fachriah Nur (2016) melakukan penelitian untuk mengevaluasi SPT tahunan elektronik yang menunjukkan bahwa, dari segi reliability, responsiveness, dan assurance, sistem informasi pada SPT elektronik memiliki kualitas yang baik. Alat ukur keberhasilan kualitas sistem yang lain seperti akurasi data, kekinian data, kemudahan penggunaan, kemudahan dipelajari, kecepatan akses, dan lain-lain dapat secara langsung diketahui dengan cara menggunakan berbagai macam sistem dan aplikasi yang dirasakan oleh para wajib pajak. Sejauh ini, secara umum, dimensi kualitas sistem pada SIDJP dapat dikatakan sudah baik karena tidak ada permasalahan yang cukup signifikan dalam penyediakan informasi bagi para penggunanya. 

Sebagai instansi pemerintah yang telah menerapkan prinsip-prinsip good governance, DJP dituntut untuk dapat menyediakan informasi yang akurat, relevan, dan terkini. DJP telah memiliki website resmi dan beberapa media sosial guna menyediakan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat Indonesia. Dari sisi dimensi kualitas pelayanan, DJP telah menyediakan beberapa fitur layanan baik secara offline maupun online seperti Kring Pajak, live chat, e-filling, dan layanan secara langsung di setiap kantor pajak yang terdapat di seluruh penjuru tanah air.  Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa kualitas informasi dan kualitas pelayanan yang disediakan oleh SIDJP tidak perlu diragukan lagi. 

Pada dimensi kepuasan pemakai, penggunaan, dan intesitas penggunaan, beberapa penelitian telah dilakukan. Adi Supriyatna dan Vivi Maria (2017) meneliti tingkat kepuasan pengguna SIDJP dengan menggunakan metode kuisioner Skala Likert dengan variabel performance, information & data, economics,control & security, efficiency, dan service. Hasilnya adalah SIDJP telah memberikan kepuasan kepada para penggunanya engan skor kepuasan 3,85 – 4,14 pada skala kepuasan 0 – 5. Sebelumnya, pada tahun 2015, melalui survei kepuasan pengguna layanan Kementeruan Keuangan, DJP memperoleh indeks kepuasan sebesar 3,87 pada skala 1 – 5.

Pada dimensi penggunaan dan intensitas pemakaian, SIDJP jelas merupakan sebuah sistem yang sering digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Berikut adalah ikhtisar jumlah pengguna layanan informasi di DJP selama tahun 2015. 

pengguna layanan informasi di DJP selama tahun 2015

Sumber: Laporan Tahunan DJP
Figur 4. Infografis Data Penggunaan SIDJP Tahun 2015

Diketahui jumlah pengguna e-SPT pada tahun 2015 sebanyak 7,96 juta, atau tumbuh sebanyak 27,7% dari tahun 2014. Berdasarkan data dari google analytics, jumlah akses ke situs DJP adalah sebanyak 10,29 juta atau meningkat sebanyak 5,97% dari tahun 2014. Sementara itu, layanan Kring Pajak juga masih sering digunakan oleh para wajib pajak. 

Lalu apakah SIDJP telah memberikan dampak positif bagi para pengguna, baik wajib pajak maupun DJP sendiri atau Negara Indonesia? Dampak yang signifikan terjadi pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan. Tidak dapat dibantah bahwa metode edukasi perpajakan secara elektronik merupakan hal yang penting di era kemajuan teknologi sekarang ini. Kemudahan akses informasi perpajakan juga akan membuat masyarakat aware terhadap pentingnya perpajakan sehingga akan tumbuh kesadaran yang kemudian akan diikuti kepatuhan perpajakan. Keberadaan SIDJP juga sangat membantu pekerjaan petugas pajak. Database pajak yang dikelola dengan baik dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan penerimaan negara. 

Menjawab Tantangan AEoI

Teori model kesuksesan STI DeLone dan McClean telah jelas menjabarkan dimensi-dimensi yang penting untuk mewujudkan kesuksesan STI di dalam suatu entitas. Salah satu dimensi perlu menjadi perhatian ekstra dari DJP guna mempersiapkan diri menghadapi AEoI adalah dimensi kualitas sistem. DJP harus membangun sistem yang mampu mengakomadasi pertukaran informasi secara otomatis, diantaranya adalah informasi mengenani penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak lintas negara, informasi nasabah asing, dan informasi laporan per negara. Dalam hal ini, input yang dibutuhkan oleh SIDJP adalah informasi perpajakan yang berasal dari negara lain. Agar input tersebut dapat masuk dengan baik, SIDJP harus memiliki jaringan yang kuat dan jenis karaktteristik input-nya telah sesuai dengan karakteristik yang terdapat di dalam SIDJP. Standarisasi input secara internasional dapat dijadikan salah satu pilihan untuk memperlancar proses transisi input ke dalam sistem perpajakan lintas negara. Opsi lainnya adalah penyesuaian dari dalam SIDJP sendiri. SIDJP harus mampu mengkorvesi  input dari luar yang berbeda karakteristiknya sebelum kemudian diolah melalui model SIDJP yang telah mengakomodasi AEoI menjadi informasi yang bermanfaat.

Basis data SIDJP harus terus bertumbuh. Program tax amnesty yang telah berjalan adalah moment permulaan yang tepat dan krusial untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas basis data perpajakan Indonesia. Kemudian, penyempurnaan basis data akan dapat dilakukan selama proses AEoI berlangsung. Untuk mendukung penyempurnaan basis data ini, media penyimpanan dan server SIDJP juga harus terus bertumbuh. Oleh karena itu, pemerintah harus berani melakukan investasi yang besar ke modernisasi fasiliatas teknologi informasi di dalam SIDJP.

Satu hal lagi yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah unsur pengedalian SIDJP. Perjanjian AEoI menyepakati bahwa setiap negara dan yurisdiksi yang telah tergabung dalam perjanijian harus saling memberi dan menerima informasi perpajakan yang terkait dengan subjek pajak negara lain. Artinya, informasi dapat keluar dari dan masuk ke SIDJP secara mudah dan terotomatisasi. Pengendalian SIDJP harus diperkuat. SIDJP harus memastikan bahwa informasi yang memang harus disampaikanlah yang akan diteruskan ke negara lain. Informasi strategik di internal DJP tetap harus dijaga sedemikan rupa sehingga tidak bocor atau sengaja ditembus oleh negara lain. Baik pengendalian umum maupun pengendalian aplikasi, keduanya harus dilakukan dengan jaminan keamanan yang berkualitas tinggi. 

Setelah menyelesaikan masalah legalitas AEoI dengan diterbitkannya Perppu dan PMK terkait, pengelolaan ranah etika dan politik juga harus diperhatikan. Dalam prakteknya, permasalahan etika dan politik sangat rumit. Standar etik seseorang tidak dapat disamakan dengan orang lain. Resistansi dari wajib pajak untuk mengungkap semua informasi keuangannya pasti ada. Akibatnya, mereka akan melakukan cara-cara yang tricky untuk sedapat mungkin menghindari pengungkapan informasi. Pilihan negara tempat untuk berinvestasi juga akan terdampak oleh adanya AEoI.

Dari sisi politik, mengingat informasi adalah power, negara harus benar-benar memastikan pertukaran informasi melalui AEoI ini bukanlah pertukaran yang menurunkan power Indonesia di mata dunia. Sebaliknya, AEoI harus menjadi jalan untuk menambah kekuatan politik Indonesia, baik di dunia internasional maupun di mata wajib pajak.

Akhirnya, mau tidak mau SIDJP benar-benar akan diuji kapasitasnya pada level dunia internasional. Oleh karena itu, investasi yang besar pada sistem informasi andalan DJP ini harus dieksekusi dan terus diperhatikan dari tahun ke tahun. SIDJP adalah senjata untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan senjata yang canggih dan kerja keras petugas pajak yang gigih, penerimaan pajak yang besar tidak mustahil untuk diraih.


Daftar Pustaka
  • Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan. G20 Segera Mengimplementasi Program Pertukaran Informasi Pajak Secara Otomatis. Siaran Pers Nomor 15/KLI/2017.
  • Jogiyanto H.M. 2008. Sistem Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi
  • Jogiyanto H.M. 2010. Model Kesuksesan Sistem Teknologi Informasi. Yogyakarta: Penerbit Andi
  • Kasim, Elsie Syliana dan Nur, Titin Fachriah. 2015. Evaluasi SPT Tahunan Elektronik. Jurnal Vokasi Indoneisa. Universitas Indonesia.
  • Mustapha, Bojuwon and Normala, Siti. 2014. Tax Service Quality: The Mediating Effect of Perceived Ease of Use of the Online Tax System. Procedia – Social and Behavioral Sciences. Kuala Lumpur, Malaysia.
  • Nasirudin, Moh Makhfal. 2017. Reformasi Teknologi Informasi Perpajakan. http://www.pajak.go.id/content/article/reformasi-teknologi-informasi-perpajakan. Diakses pada tanggal 10 Desember 2017.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
  • Sugianto, Agus. 2016. Kajian terhadap Sistem Teknologi Informasi Perpajakan, Panam Papers, dan Tax Amnesty. Media Informatika Vol. 15 No. 1. Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer. Bandung.
  • Surpiyatna, Adi dan Maria, Vivi. 2017. Pengukuran Tingkat Kepuasan Pengguna Sistem Informasi DJP Online Pelaporan SPT Pajak. Prosiding SNATIF Ke-4. Karawang.
  • Winosa Yosi dan Listiyarini, Tri. Mendesak, Upgrade Sistem TI Ditjen Pajak. http://www.beritasatu.com/ekonomi/388740-mendesak-upgrade-sistem-ti-ditjen-pajak.html. Diakses pada tanggal 10 Desember 2017.


Post Top Ad